Jakarta, Vox NTT – Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, penerapan meritokrasi dalam manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi langkah strategis untuk mendorong mobilitas yang lebih efisien dan produktif.
Menurut Zudan, sistem ini tidak hanya akan memperkuat kinerja birokrasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kemajuan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Korpri fokus dengan upaya perlindungan karier ASN yang dibangun dengan sistematik, berkelanjutan dan tersistem,” katanya ketika menjadi keynote speaker pada webinar Korpri bertajuk ‘Menyapa ASN Seri ke-97’ pada Kamis, 30 Januari 2025.
Zudan berharap meritokrasi sebagai landasan dalam mobilitas manajemen talenta ASN bisa menjadi motor penggerak birokrasi yang produktif dan berdampak positif.
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Herman ketika menjadi narasumber menjelaskan, sistem meritokrasi merupakan satu-satunya sistem yang saat ini diakui lebih objektif, dan masuk akal dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Ia mengatakan, munculnya meritokrasi dikaitkan dengan tiga cara yaitu nepotisme (kedekatan), spoiling (politik), patronage (ingin membantu) atau biasa dikenal dengan nama Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
“Maka meritokrasi itu hadir untuk menentang tiga cara tersebut,” imbuh Herman.
Menurut dia, meritokrasi selalu diterapkan dalam mengelola sektor publik pemerintahan, bukan sektor swasta.
Pendekatan untuk membangun meritokrasi dalam organisasi publik pemerintah berkembang mulai dari pendekatan kompetensi tahun 70-an. Kemudian muncul manajemen talent, competency based, talent based dan strength based.
Dikatakan, misi ketujuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto memperkuat reformasi birokrasi dalam tatakelola pemerintahan untuk menegakkan sistem meritokrasi dalam penunjukkan pejabat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta menyempurnakan program talent pool dengan memperkuat sistem manajemen talenta ASN sebagai dasar mobilitas talenta ASN.
Menurut Herman, penerapan sistem merit melalui bingkai manajemen talenta dilakukan dalam kerangka pengembangan dan perlindungan karier ASN.
Hal tersebut diyakini lebih fair dikarenakan mekanisme ini yang akan memproteksi karier ASN agar tidak dicampurbaurkan dengan faktor non-merit.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan upaya implementatif yang dilaksanakan di Provinsi Bali.
Ketut juga mengatakan sistem merit merupakan objektivitas dalam mengembangkan karier ASN. Tidak lagi berdasarkan suku, ras, jenis kelamin, asal usul dan sebagainya.
“Sehingga perlu dibangun sistem merit,” imbuh dia.
Ketut mengaku, Provinsi Bali telah menuangkan sistem merit ke dalam suatu formula yaitu dengan membangun komitmen kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian agar pengelolaan ASN dapat berjalan dengan baik.
Penulis: Ronis Natom