Kupang, VoxNTT.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menggelar sidang terhadap terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), pada Senin pagi, 7 Juli 2025.
Sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa melalui kuasa hukum, Nikolas Ke Lomi dan Ahmad Bumi, berlangsung dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian.
Fajar yang didakwa dalam kasus perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika, tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.00 Wita dikawal oleh sejumlah anggota Polri.
Namun, di luar ruang sidang, tensi juga meningkat. Sekelompok massa yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSHINOR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Kupang.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang melibatkan eks Kapolres Ngada tersebut.
Koordinator aksi, Ridho, dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara terbuka, menyampaikan empat tuntutan utama yang berkaitan dengan kasus Fajar.
Pertama, tuntaskan kasus narkoba Fajar. Ridho menyoroti belum adanya dakwaan tambahan terhadap Fajar terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, meskipun pada saat penangkapannya pada 20 Februari 2025, ia dinyatakan positif narkoba.
Ia menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Fajar seharusnya menjadi teladan, bukan pelanggar hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh dipisahkan, dinegosiasikan, atau diperlakukan sebagai kasus minor,” ujar Ridho.
Kedua, hentikan perlakuan istimewa di Rutan. Ridho mengecam pemberian fasilitas istimewa kepada Fajar selama ia berada di Rutan Kelas IIB Kupang, termasuk kamar mandi pribadi dan layanan non-standar dengan alasan “keamanan dan keselamatan.”
Ia menilai bahwa alasan tersebut tidak berdasar dan diskriminatif terhadap tahanan lainnya.

Ridho menegaskan, seluruh warga negara harus setara di hadapan hukum, dan jika ada potensi ancaman, sistem keamanan internal yang harus diperkuat, bukan menciptakan keistimewaan baru.
Ketiga, jaga independensi hakim dalam persidangan. Ridho mengingatkan pentingnya independensi hakim dalam memimpin persidangan ini. Mereka berharap hakim akan bersikap imparsial dan tidak terbujuk oleh tekanan atau kekuasaan.
“Kami yakin para hakim mampu bersikap imparsial dan berpihak kepada korban, terutama anak-anak yang telah dieksploitasi,” tegas Ridho.
Keempat, wujudkan perlindungan menyeluruh bagi korban. Ridho mendesak negara untuk hadir dalam mendampingi pemulihan korban kekerasan seksual, terutama anak-anak.
Ia menuntut agar restitusi bagi korban diberikan secara adil dan berharap semua pihak, termasuk media dan masyarakat, menjaga kerahasiaan identitas korban.
“Keadilan sejati tidak hanya dari vonis, tapi dari bagaimana korban dipulihkan dan dihormati martabatnya,” ujar Ridho.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap Fajar tidak boleh menambah luka baru bagi para korban.
Ridho menyerukan agar proses hukum ini benar-benar berpihak pada korban dan tidak tunduk pada kekuasaan.
Penulis: Ronis Natom

