Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ahli Waris Desak Gubernur NTT Bertanggung Jawab atas Sengketa Lahan 9 Hektare yang Disita Kejati
Regional NTT

Ahli Waris Desak Gubernur NTT Bertanggung Jawab atas Sengketa Lahan 9 Hektare yang Disita Kejati

By Redaksi9 Juli 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Keluarga ahli waris Konay yakni Marthen Konay (kanan) dan tim kuasa hukum saat memberikan keterangan di Kupang (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Polemik sengketa tanah seluas 9 hektare di Jalan Piet A. Tallo, Kota Kupang, yang kini disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir.

Marthen S. Konai, selaku ahli waris keluarga Konai, meminta agar Gubernur NTT juga turut dimintai pertanggungjawaban dalam persoalan hukum yang melibatkan aset negara tersebut.

Menurut Marthen, tanah yang kini menjadi objek sengketa adalah hasil tukar guling antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 1985.

Ia menegaskan, lahan tersebut dulunya milik Kemenkumham yang terletak di Jalan El Tari, dan sebagai gantinya, diberikan tanah di Jalan Piet A. Tallo yang saat ini justru disita negara sebagai milik Kemenkumham.

“Tanah itu tanah tukar guling. Tanah Kemenkumham di Jalan El Tari ditukar dengan tanah di Piet A. Tallo, yang sekarang sudah disita sebagai tanah milik Kemenkumham. Sedangkan di El Tari, dibangun Kantor Gubernur,” ujar Marthen kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.

Marthen menegaskan, Gubernur NTT, baik saat ini maupun yang menjabat pada saat tukar guling terjadi, seharusnya mengetahui dan bertanggung jawab atas keberadaan lahan tersebut.

“Ini institusi negara, maka siapa pun gubernurnya harus tahu. Tahun 2019 kami bahkan diundang rapat dengan Pemprov NTT dan Kanwil Kemenkumham untuk membahas hal ini, dan dalam risalah disebutkan bahwa Pemprov akan bertanggung jawab. Tapi sampai sekarang, risalah itu tidak pernah diberikan ke kami,” lanjutnya.

Kejati NTT menyita lahan seluas 9 hektare pada 28 Mei lalu (Foto: HO)

Lahan Disita Kejati NTT

Pada 28 Mei 2025, Kejati NTT resmi menyita tanah seluas 9 hektar di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, yang selama ini dikuasai oleh keluarga Konai.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang Nomor 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tertanggal 30 April 2025.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati NTT, Mourest Kolobani, menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 4 Tahun 1995 atas nama Pemerintah RI melalui Kemenkumham.

“Potensi kerugian negara akibat penguasaan tidak sah atas lahan ini ditaksir mencapai Rp900 miliar. Transaksi atas tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum karena tanah itu merupakan aset milik negara,” ungkap Mourest.

Dijelaskan bahwa lahan tersebut berasal dari tukar guling antara Pemda Tingkat I NTT dengan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT pada 1975, di mana 23,95 hektare di Oebobo diserahkan ke Pemda, dan diganti dengan 40 hektar di Oesapa Selatan.

Kemudian didaftarkan dalam SHP No. 10 Tahun 1975 dan dipecah menjadi dua, yakni SHP No. 4 dan SHP No. 5 Tahun 1995.

Namun, seiring waktu, lahan SHP No. 4 seluas 99.785 meter persegi diperjualbelikan oleh sejumlah pihak, termasuk Yonas Konay, Susana Juliana Konay, dan Nikson Lily Konay kepada berbagai individu dengan total nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Seluruh transaksi tersebut kini dianggap tidak sah.

Marthen Konai mengajukan gugatan pra peradilan atas penyitaan tersebut, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Kupang melalui Putusan Nomor 5/Pid.pra/2025/PN Kpg pada 3 Juli 2025.

“Saya sangat yakin dengan dokumen-dokumen yang saya miliki. Tapi keputusan pengadilan harus dihormati, meski kami kecewa,” kata Marthen.

Ia juga mengingatkan bahwa pada objek yang sama, Pemkab Kupang pernah menggugat keluarga Konai namun kalah dalam seluruh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Putusan tersebut bahkan mewajibkan Pemkab Kupang membayar ganti rugi Rp16 miliar kepada keluarga Konai akibat pembangunan Jalan Piet A. Tallo.

“Kami belum menerima sepeser pun dari putusan yang telah inkrah itu. Lalu sekarang tiba-tiba negara dirugikan Rp900 miliar atas tanah yang sama?” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga Konai, Fransisco B. Bessi, menjelaskan bahwa tanah yang disita oleh Kejati hanya bagian kecil dari total 60 hektare tanah milik keluarga Konai di kawasan Pagar Panjang.

Ia menegaskan, kliennya, Marthen Konai, tidak pernah menjual tanah di atas lokasi yang kini menjadi objek perkara.

“Tanah itu memang pernah terjadi peralihan kepemilikan, tapi bukan oleh Marthen Konai. Justru pihak-pihak yang melakukan transaksi itu sudah meninggal dunia dan secara hukum pidana tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban,” jelas Fransisco.

Tiga nama yang disebut sebagai pelaku transaksi atas tanah tersebut, Juliana Konai, Jonas Konai, dan Nikson Lily Konai, diketahui telah meninggal dunia.

“Secara hukum, tidak mungkin menetapkan tersangka terhadap orang yang telah meninggal. Masyarakat juga tidak perlu khawatir, karena lahan milik keluarga Konai di luar 9 hektare itu tidak bermasalah dan bukan objek perkara,” imbuhnya.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bessi Gubernur NTT Pemprov NTT Sengketa Lahan
Previous ArticleMelki Laka Lena Ajak Komunitas Kopi NTT Ikut Meriahkan Tour de EnTeTe
Next Article Uskup Ruteng Resmikan Kapela St. Paulus Pinggang, Simbol Kehadiran Allah di Tengah Umat

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.