Kupang, VoxNTT.com – Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang tengah memasuki masa suksesi kepemimpinan. Proses pemilihan rektor baru telah resmi dimulai sejak awal Agustus 2025. Salah satu kandidat yang telah menyatakan kesiapannya untuk maju adalah Prof. Dr. Apris Adu, S.Pt., M.Kes.
Prof. Apris secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor pada Kamis, 14 Agustus 2025. Dalam proses pendaftaran yang berlangsung di Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor di ICT Center Undana, ia didampingi oleh keluarga dan sejumlah kerabat dosen. Saat ini, Prof. Apris menjabat sebagai Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Undana.
Kepada VoxNtt.com, Kamis, 15 Agustus sore, Prof. Apris menyampaikan komitmennya untuk membawa Undana menuju transformasi besar dalam dunia pendidikan tinggi.
“Undana sudah berada pada titik penting dalam membangun pendidikan modern yang berdampak luas. Ke depan, kita harus meningkatkan kualitas agar Undana bisa masuk dalam 100 besar universitas terbaik di Indonesia,” katanya menerangkan.
Dalam berkas visi dan misi yang diserahkan kepada panitia, Prof. Apris menekankan beberapa poin strategis, di antaranya penguatan Undana sebagai institusi yang unggul, inklusif, serta berdampak luas, khususnya di wilayah kepulauan dan lahan kering seperti Nusa Tenggara Timur, termasuk sektor pariwisata.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi berkelanjutan melalui digitalisasi dan reformasi sistemik.
“Kita harus mengkolaborasikan semua kekuatan. Undana harus menjadi kampus unggul, inklusif, berdampak bagi NTT, dan berorientasi global. Yang terpenting, seluruh pelayanan diarahkan untuk kepentingan utama, yaitu mahasiswa,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Apris menyatakan bahwa prinsip pluralisme serta nilai-nilai kejujuran, kerja keras, dan kolaborasi harus menjadi pegangan bagi seluruh sivitas akademika Undana.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Rektor Undana, Prof. Dr. Drs. Simon Sabon Ola, M.Hum., mengonfirmasi bahwa masa pendaftaran calon rektor telah dibuka sejak awal bulan ini.
“Pendaftaran sudah buka sejak tanggal 04 Agustus sampai Tanggal 19 Agustus,” ujar Prof. Simon, Kamis, 7 Agustus petang.
Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan, jumlah minimal pendaftar adalah empat orang.
“Diharapkan bakal calon yang melamar empat. Itu minimal. Kalau tidak cukup itu maka diperpanjang. Dua kali diperpanjang. Kalau dua kali belum mencapai empat pendaftar maka kita akan konsultasi dengan kementerian,” katanya.
Penulis: Ronis Natom

