Kupang, VoxNTT.com – Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang akan mewisuda sebanyak 1.462 calon sarjana pada Senin, 1 September 2025. Namun, sejumlah mahasiswa yang akan mengikuti wisuda tersebut dipastikan belum dapat menerima ijazah mereka, meskipun telah menyelesaikan seluruh proses akademik.
Berdasarkan Surat Rektor Undana Nomor: 7506/UN15.4/PP/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si, dan salinannya diterima oleh VoxNtt.com, disebutkan bahwa dari total 2.091 peserta yang terdaftar dalam sistem SIADIKNONA, hanya 1.461 calon wisudawan yang telah berhasil ditarik Nomor Ijazah Nasional (PIN).
“Sisa sebanyak 630 Peserta Wisuda Periode September, yang belum berhasil di reservasi Nomor Ijazah Nasionalnya,” demikian bunyi surat tersebut.
Masih dalam surat yang sama, dijelaskan bahwa 630 peserta yang belum memiliki PIN mengalami kendala teknis yang bersifat unik dan beragam.
Pihak akademik Undana menyatakan bahwa hingga saat ini mereka masih mengalami hambatan dalam proses penarikan Nomor Ijazah Nasional karena aplikasi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di alamat [https://pisn.kemdiktisaintek.go.id](https://pisn.kemdiktisaintek.go.id) sedang dalam proses pemeliharaan (maintenance) dalam waktu yang cukup lama.
“Kami memberikan kebijakan untuk mengakomodir para peserta yang telah terdaftar sebagai Calon Wisudawan/Wisudawati Periode September 2025, yang hingga saat ini Nomor Ijazah Nasional belum terbit dan registrasi peserta wisuda belum muncul pada layanan SIADIKNONA,” lanjut isi surat tersebut.
“Proses penyerahan Ijazah akan dilakukan setelah pelaksanaan Wisuda, dengan mempertimbangkan kelancaran akses aplikasi [https://pisn.kemdiktisaintek.go.id,”](https://pisn.kemdiktisaintek.go.id,”) tulis pihak akademik Undana lebih lanjut.
Sebagai syarat mengikuti wisuda tanpa menerima ijazah, Undana mewajibkan calon wisudawan menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp10.000 sebagai bentuk persetujuan atas kebijakan tersebut.
Sementara itu, salah seorang mahasiswa dari program studi Teknik Komputer Undana mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan yang dinilai tidak adil. Ia mengaku seharusnya bisa diwisuda sejak Juni lalu.
“Saya harus kembali ke kampung karena tunggu Pin muncul di PD DIKTI baru bisa wisuda, tapi periode September ini padahal bisa diwisuda tanpa harus terima ijazah,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, dengan syarat namanya tidak dipublikasikan.
Ia menambahkan, akibat menunggu terlalu lama, dirinya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa kos dan kebutuhan sehari-hari di Kupang.
VoxNtt.com telah berupaya menghubungi Wakil Rektor Bidang Akademik Undana, Prof. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si, namun hingga berita ini diterbitkan, permintaan wawancara yang telah dibaca sebanyak dua kali belum mendapatkan tanggapan.
Penulis: Ronis Natom

