Ruteng, VoxNTT.com – Proses penyelidikan kasus pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry di RSUD dr. Mboi Ruteng terus bergulir.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Ronald Bareni, kepada VoxNtt.com, Selasa, 2 September 2025.
“Kasusnya masih berjalan dan masih menunggu cari alat bukti serta perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Ronald.
Sebelumnya, Kejari Manggarai telah memeriksa Ronald Fansi Dada, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat. Pemeriksaan ini dilakukan terkait pembangunan gedung CSSD dan Laundry di RSUD dr. Mboi Ruteng.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fansi Dada menyampaikan bahwa sejak tahun 2023 dirinya telah bertugas di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Meski demikian, Jaksa Ronald menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Fansi Dada berkaitan dengan perannya pada tahun 2020, saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai.
Fansi Dada diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan gedung CSSD dan Laundry di RSUD dr. Mboi Ruteng, yang kini dikenal dengan nama RSUD Ruteng.
“Kami periksa beliau itu karena namanya disebut dalam BAP kesaksian lain,” ujar Jaksa Ronald.
Selama pemeriksaan, Fansi Dada mengonfirmasi bahwa pada tahun 2020 dirinya memang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya dan turut menandatangani serta membubuhkan cap pada sejumlah dokumen permintaan anggaran yang diajukan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Lebih lanjut, Jaksa Ronald menjelaskan bahwa pada tahun tersebut, RSUD Ben Mboi Ruteng berencana membangun gedung CSSD dan Laundry.
Sebelum anggaran dapat dicairkan, pihak rumah sakit harus terlebih dahulu menyampaikan sejumlah hal teknis kepada Kementerian Kesehatan. Dalam proses tersebut, pihak RSUD berkoordinasi dengan Dinas PUPR, khususnya dengan Bidang Cipta Karya.
Kontributor: Isno Baco

