Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Umumkan Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Umumkan Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Ruteng

By Redaksi9 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu didampingi Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare saat mengumumkan para tersangka kasus penganiayaan warga di Ruteng. (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai akhirnya menetapkan empat anggota polisi dan dua orang sipil sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Claudius Apriliano Sot (23), warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 dini hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi di ruangan SPKT Polres Manggarai setelah korban dibawa oleh mobil Patroli.

Kini empat orang anggota polisi dan dua orang sipil pun berhasil diidentifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebagai pelaku utama penganiayaan korban.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Senin malam menjelaskan, empat anggota polisi dan dua orang sipil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Charles menyebut, empat anggota polisi dan dua orang sipil itu masing-masing berinisial, AES, MN, B, PAC, MK dan FM.

Tersangka berinisial PAC dan FM teridentifikasi sebagai warga sipil, bertugas sebagai pegawai harian lepas di Polres Manggarai, sedangkan tersangka AES, MN, B, dan MK merupakan anggota polisi yang teridentifikasi bekerja pada Satuan Buser, Lantas, Paminal dan SPKT.

Meski tidak menyebut identitas tersangka secara terperinci, Wakapolres mengaku bahwa penanganan kasus ini telah diselesaikan secara prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku, baik itu terhadap saksi korban maupun saksi pelaku.

“Tidak ada diskriminasi, tidak ada pemilahan, semua telah ditangani secara prosedural. Jadi tidak ada yang kita tutupi, saksi-saksi sudah diperiksa,” tegas Charles kepada awak media.

Terkait pasal yang dikenakan kepada enam tersangka ini, pihak Polres Manggarai merujuk pada pasal 351 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan, di mana pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda jika mengakibatkan luka-luka berat (maksimal 5 tahun) atau kematian (maksimal 7 tahun).

Selain itu para tersangka juga dikenakan pasal 55 KUHP. Penyertaan ini terjadi ketika lebih dari satu orang terlibat dalam suatu tindak pidana, baik secara langsung maupun melalui perantaraan orang.

Charles menjelaskan, kasus ini akan terus berlanjut ke peradilan umum dan akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik terhadap tersangka.

“Hasilnya akan tetap kami umumkan, biarkan semua prosesnya berjalan baik,” ungkap Charles.

Ia menambahkan, pihaknya juga punya itikad baik terhadap keluarga korban, mendampingi seluruh proses pengobatannya sampai pulih.

“Kemarin usai kejadian Pa Kapolres juga sudah kunjung langsung, temui keluarga korban di RSUD. Kondisi korban masih dalam perawatan medis dan kami akan pantau terus,” ujar Charles.

Penulis: Berto Davids

Kabupaten Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleBanjir Bandang di Nagekeo Telan 3 Korban Jiwa, 5 Warga Masih Hilang
Next Article Gubernur NTT Siap Gelar Dialog terkait Polemik Kenaikan Tunjangan DPRD

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.