Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Dosen Hukum Undana Sosialisasikan Hukum Kekerasan Seksual di SMA Negeri 1 Alor Barat Daya
Pendidikan NTT

Dosen Hukum Undana Sosialisasikan Hukum Kekerasan Seksual di SMA Negeri 1 Alor Barat Daya

By Redaksi14 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para pemateri berfoto bersama siswa/i SMAN 1 Alor Barat Daya (Foto: Dok. Pribadi/HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Alor, VoxNTT.com – Sebanyak enam dosen dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum terkait kekerasan seksual di SMA Negeri 1 Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, pada Jumat, 12 September 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat, sebagai bagian dari kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi yang dijalankan oleh para dosen.

Salah satu dosen sekaligus anggota tim pemateri, Kornelia Melansari Deran Lewokeda, menjelaskan bahwa materi yang disampaikan berfokus pada penyuluhan hukum mengenai kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun Ketua Tim Pengabdian adalah Megi Octaviana Radji, dengan moderator kegiatan yakni Maria Susanti Dalima.

Dalam sesi materi, Kornelia menyampaikan topik bertajuk “Pemahaman Kekerasan Seksual dan Ciri-ciri Kekerasan Seksual secara Keseluruhan”. Narasumber kedua, Rizal Simon Thene, menyampaikan materi mengenai aturan dan sanksi terkait kekerasan seksual.

Narasumber ketiga, Sigit Prabowo Sonbait, menjelaskan tata cara pelaporan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Sementara itu, narasumber keempat, Ngongo Dede, membawakan materi mengenai rehabilitasi atau pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

“Peserta kegiatan siswa-siswi  yang berjumlah 35 orang dan guru 15 orang SMA Negeri 1 Alor Barat Daya,” ujar Kornelia pada Sabtu, 14 September 2025.

Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya melibatkan siswa dan guru, tetapi juga diikuti oleh beberapa dosen dan tenaga kependidikan dari Fakultas Hukum Undana, serta mahasiswa Fakultas Hukum Undana.

Kepala SMA Negeri 1 Alor Barat Daya, Delila Kawangko mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian ini diikuti dengan antusias oleh para siswa dan mendapat sambutan positif dari para guru.

“Dengan adanya materi ini mereka jadi lebih paham apa saja perilaku, atau perbuatan-perbuatan yang masuk ke dalam ciri-ciri kekerasan seksual. Juga bagaimana cara melaporkan ketika mereka menjadi korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Delila menyampaikan harapannya agar hasil dari kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan unit khusus atau satuan tugas (satgas) penanganan kekerasan seksual di sekolah.

“Rekomendasi dari kegiatan ini agar sekolah dapat segera membentuk suatu tempat yang nyaman untuk pelaporan atau satgas kekerasan seksual agar setiap siswa yang mengalami kekerasan seksual dapat melaporkannya dan pelaku bisa diberi sanksi dari ringan hingga sanksi berat,” tambahnya.

Penulis: Ronis Natom

Alor SMAN 1 Alor Barat Daya Undana Undana Kupang
Previous ArticleTiga Mantan Karyawan Menang Gugatan terhadap Anggota DPRD Kota Kupang
Next Article Kemacetan Parah di Lokasi Banjir Bandang Sawu, Warga Padati Area Evakuasi

Related Posts

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026

Seminari Pius XII Kisol Susun Renstra 2026–2031, Fokus pada Penguatan Kesehatan, Gizi, dan Tata Kelola

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.