Alor, VoxNTT.com – Sebanyak enam dosen dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum terkait kekerasan seksual di SMA Negeri 1 Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, pada Jumat, 12 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat, sebagai bagian dari kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi yang dijalankan oleh para dosen.
Salah satu dosen sekaligus anggota tim pemateri, Kornelia Melansari Deran Lewokeda, menjelaskan bahwa materi yang disampaikan berfokus pada penyuluhan hukum mengenai kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun Ketua Tim Pengabdian adalah Megi Octaviana Radji, dengan moderator kegiatan yakni Maria Susanti Dalima.
Dalam sesi materi, Kornelia menyampaikan topik bertajuk “Pemahaman Kekerasan Seksual dan Ciri-ciri Kekerasan Seksual secara Keseluruhan”. Narasumber kedua, Rizal Simon Thene, menyampaikan materi mengenai aturan dan sanksi terkait kekerasan seksual.
Narasumber ketiga, Sigit Prabowo Sonbait, menjelaskan tata cara pelaporan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Sementara itu, narasumber keempat, Ngongo Dede, membawakan materi mengenai rehabilitasi atau pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
“Peserta kegiatan siswa-siswi yang berjumlah 35 orang dan guru 15 orang SMA Negeri 1 Alor Barat Daya,” ujar Kornelia pada Sabtu, 14 September 2025.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya melibatkan siswa dan guru, tetapi juga diikuti oleh beberapa dosen dan tenaga kependidikan dari Fakultas Hukum Undana, serta mahasiswa Fakultas Hukum Undana.
Kepala SMA Negeri 1 Alor Barat Daya, Delila Kawangko mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian ini diikuti dengan antusias oleh para siswa dan mendapat sambutan positif dari para guru.
“Dengan adanya materi ini mereka jadi lebih paham apa saja perilaku, atau perbuatan-perbuatan yang masuk ke dalam ciri-ciri kekerasan seksual. Juga bagaimana cara melaporkan ketika mereka menjadi korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Delila menyampaikan harapannya agar hasil dari kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan unit khusus atau satuan tugas (satgas) penanganan kekerasan seksual di sekolah.
“Rekomendasi dari kegiatan ini agar sekolah dapat segera membentuk suatu tempat yang nyaman untuk pelaporan atau satgas kekerasan seksual agar setiap siswa yang mengalami kekerasan seksual dapat melaporkannya dan pelaku bisa diberi sanksi dari ringan hingga sanksi berat,” tambahnya.
Penulis: Ronis Natom

