Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Famara Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Irnakulata Murni tanpa Diversi
HUKUM DAN KEAMANAN

Famara Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Irnakulata Murni tanpa Diversi

By Redaksi16 September 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Irnakulata Murni, gadis asal Manggarai yang meninggal akibat dianiaya pacarnya. (Foto: Facebook)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Sebanyak 15 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta mendatangi Markas Polres Jakarta Timur pada Selasa sore, 16 September 2025. Kedatangan mereka dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Famara, Edi Hardum.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Irnakulata Murni (23), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Caracas, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari, 12 September 2025. Pelaku pembunuhan diduga adalah FF, remaja laki-laki berusia 16 tahun yang diketahui sebagai kekasih korban.

Menurut informasi dari penyidik Polres Jakarta Timur, FF telah ditahan sejak hari kejadian. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada para advokat, penyidik menyampaikan bahwa FF tidak diberikan upaya diversi—proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan pidana ke luar peradilan. Diversi tidak dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara ini melebihi 12 tahun.

“Kami menyambut baik dan salut kepada polisi tindakan tegas seperti ini,” ujar Edi Hardum, yang juga merupakan pimpinan kantor hukum “Edi Hardum and Partners”.

Selain menanyakan perkembangan penyidikan, Famara juga menyampaikan sikap resmi keluarga korban yang menolak segala bentuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurut Edi, ada dua alasan utama penolakan tersebut. Pertama, demi memberi rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat. Kedua, mencegah terciptanya preseden buruk bahwa pelaku di bawah umur dapat lolos dari jerat hukum atas tindak pidana berat.

“Apalagi dengan adanya media sosial, kalau polisi tidak tegas maka tindak pidana yang sama akan terjadi di tempat lain oleh orang lain lagi,” kata Edi.

Para advokat mendesak Polres Jakarta Timur tetap profesional dan tidak kendor dalam menangani penyidikan kasus ini maupun perkara lainnya.

Dalam rombongan tersebut turut hadir sejumlah advokat lainnya, antara lain Florianus Sangsun, Elias Sumardi Dabur,  Valentinus Jandut, Agustinus Soter,  Bernoldus Harly Ampak, Andilianus Haryanto Ngabut, Plasidus de Ornay, dosen Binus University Alfensius Alwino, serta Koordinator Ikatan Keluarga Besar Kecamatan Satar Mesa, Jakarta, Robertus Kagum Luruk.

Kronologi Pembunuhan

Irnakulata Murni, karyawan sebuah pusat perbelanjaan, ditemukan tewas di kamar kosnya di Caracas, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari, 12 September 2025. Pelaku yang diduga adalah FF, kekasih korban, menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum kejadian.

Pemilik indekos, Sarif Hidayat (50), menyampaikan bahwa sempat terjadi cekcok antara korban dan FF sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang penghuni kos lainnya sempat meminta FF meninggalkan lokasi karena keributan tersebut terjadi pada dini hari.

“Sempat cekcok, tapi saya enggak tahu masalah apa. Cuma karena waktu itu posisinya sudah dini hari, akhirnya si pelaku ini diusir lah dari indekos,” kata Sarif sebagaimana dikutip dari rilis Famara.

Ia menambahkan, FF tampak terburu-buru saat meninggalkan tempat, seolah berusaha melarikan diri.

Polisi akhirnya berhasil membekuk FF dan hingga kini remaja tersebut masih ditahan di Polres Jakarta Timur. [VoN]

Famara Irnakulata Murni
Previous ArticleKuasa Hukum Minta Pengelola Dapur MBG di Polda NTT Hentikan Pernyataan yang Timbulkan Kegaduhan
Next Article Cerita Dua Bocah di Nagekeo yang Selamat saat Rumah Dikepung Banjir Bandang

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.