Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Periksa Saksi Dugaan Korupsi Rp48,6 Miliar Proyek Gedung FKKH Undana Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Periksa Saksi Dugaan Korupsi Rp48,6 Miliar Proyek Gedung FKKH Undana Kupang

By Redaksi17 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Undana Kupang. (Foto: quipper.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2024 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp48.692.000.000.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah berlangsung sejak Senin, 15 September 2025.

“Iya benar. Ada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp48.692.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024,” kata Alfons, Selasa, 16 September 2025.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belu ini menjelaskan, sedikitnya lima orang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak Senin 15 September 2025 hingga Rabu 17 September 2025 besok,” ungkap Aspidsus Kejati NTT itu.

MoU Tidak Ganggu Proses Hukum

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menegaskan, proses penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung perkuliahan FKKH Undana tetap berjalan dan tidak akan terpengaruh oleh adanya nota kesepahaman atau MoU antara pihak kampus dan lembaga lain.

“MoU itu tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” tegas Zet, 2 September 2025 lalu.

Ia menjelaskan, nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, bukan dengan Kejati NTT.

“Itu MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kejati NTT tidak ikut dalam MoU tersebut, kami hanya memfasilitasi dan turut menyaksikan saja,” ungkap Zet.

Penulis: Ronis Natom

Kejati NTT Undana Undana Kupang
Previous ArticleKepala BPBD Nagekeo dan Sejumlah Staf Dilarikan ke Puskesmas Diduga Akibat Kelelahan
Next Article Politik Tanpa Prinsip, Awal Kehancuran

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.