Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mediasi Gagal, Gugatan Kakak Beradik terhadap Paman di Kupang Dilanjutkan ke Persidangan
HUKUM DAN KEAMANAN

Mediasi Gagal, Gugatan Kakak Beradik terhadap Paman di Kupang Dilanjutkan ke Persidangan

By Redaksi26 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses mediasi penggugat dan pihak tergugat di PN Kupang (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Proses mediasi antara dua kakak beradik, Anggi Cecilia Monalisa Man dan Yohanes Dillian Perry Man, sebagai pihak penggugat, dengan Imron Supardi selaku tergugat I, BPR Christa Jaya sebagai tergugat II, dan Bank BRI sebagai tergugat III, dinyatakan gagal. Mediasi tersebut digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis siang, 25 September 2025.

Mediasi yang merupakan pertemuan ketiga ini tidak menemukan titik temu antara para pihak, sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Kepada VoxNtt.com, Anggi Cecilia mewakili pihak penggugat mengungkapkan bahwa seluruh pihak tergugat hadir dalam mediasi tersebut.

“Tadi Om Imron dan kuasa hukum, kuasa hukum, BPR Christa Jaya, kuasa hukum BRI, Kuasa Imron yakni Widyawati Singgih,” kata Anggi.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Fransisco Bernando Bessi menyatakan, sidang akan berlanjut ke proses pembuktian karena mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan.

“Proses mediasi sudah gagal sehingga kita langsung ke pembuktian biar fakta ini menjadi terang benderang sehingga semua pihak bisa menilai,” kata Sisco, sapaan akrab Fransisco.

Sebagai kuasa hukum, ia berharap proses hukum ke depan bisa berjalan secara adil dan terbuka.

“Kita berharap semua proses berjalan transparan dan aku tabel sehingga semua bisa bisa menunggu hasilnya,” tukasnya.

Diketahui, sidang lanjutan akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan gugatan.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang PN Kupang
Previous ArticlePemilihan Rektor Undana Periode 2025–2029: Apris A. Adu Unggul Tipis Lewati Jefri S. Bale
Next Article Tahun 2025, Angka Kemiskinan di Manggarai Turun 0,91 Persen di Bawah Angka Provinsi NTT

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.