Kupang, VoxNTT.com – Seorang warga bernama Cecilia Anggi Man berencana melaporkan oknum berinisial JS ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dokumen surat pelepasan hak (PH) tanah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Menurut keterangan Cecilia Anggi Man kepada media ini, dokumen pelepasan hak tanah tersebut merupakan milik mendiang ibunya, Erna Meliantje Adulanu.
Ia menduga JS telah mengambil dan menahan dokumen itu sejak September 2025 tanpa ada kejelasan pembayaran.
“Pada Rabu, 24 September 2025 saya dan Perry (kakak kandung) bersama pak Soleman (kerabat alm. Mama) bertemu pak JS di toko Ex Angelina Bakery Oesapa untuk diskusi,” katanya.
Pada saat itu, JS menyatakan niatnya untuk membeli tanah seluas 10 hektare yang statusnya masih dalam bentuk pelepasan hak kepada almarhumah ibu mereka.
“Pada Kamis, 25 September 2025 tidak sengaja kami bertemu lagi di Pengadilan Negeri Kupang karena beliau ada urusan juga dan kami ada sidang gugatan paman,” beber Anggi.
Pertemuan selanjutnya terjadi pada Jumat, 26 September 2025, di toko milik JS untuk melanjutkan pembicaraan terkait rencana jual beli tanah tersebut.
“Pada Jumat malam hari yang sama beliau info supaya besoknya, Sabtu, 27 September 2025 untuk kami bawa asli surat PH,” ujarnya.
Anggi mengungkapkan, pada hari Sabtu, 27 September 2025, ia bersama iparnya dan kakaknya Perry membawa dokumen asli PH dan dokumen jual beli sebelumnya.
Mereka menyerahkannya kepada JS atas dasar kepercayaan bahwa akan segera dilakukan pembayaran uang muka (deposit).
“Esoknya, Sabtu, 27 September tahun 2025 saya, ipar dan Perry membawa PH asli dan surat jual beli asli dari pemilik sebelumnya, janji pak Yoseph mau dibayar deposit tapi tidak ada. Namun PH asli dan surat pendukung asli dan kopian lainnya beliau minta ditinggalkan dan akan dibayar segera,” ungkap Anggi.
Namun, hingga saat ini, menurut Anggi, JS belum juga melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal dan masih menahan dokumen asli tersebut.
“Sampai saat ini beliau masih terus alasan belum bisa bayar, jadi kami minta kembali asli PH tapi beliau tidak kasih. Saya kasih waktu sampai Senin, tanggal 6 Oktober 2025 kalau belum ada pembayaran kami ambil kembali PH,” ujarnya.
Pihak keluarga pun kembali mendatangi kediaman JS pada Selasa, 7 Oktober 2025, namun tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.
“Ke sana dengan Pak Soleman tapi pak JS malah marah-marah dan surat asli PH serta dok pendukung lainnya masih ditahan oleh beliau,” katanya.
Karena merasa dirugikan dan tidak menemukan penyelesaian secara kekeluargaan, Anggi menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Ia berencana membuat laporan polisi dengan dugaan penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Karena orang tersebut telah memegang dokumen miliknya selaku ahli waris secara sah di awal (karena saya menyerahkan), tapi tidak mengembalikannya setelah diminta, dan berniat menguasai atau menyalahgunakan dokumen itu,” tegas Anggi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada JS telah dilakukan oleh media ini melalui sambungan telepon, namun yang bersangkutan enggan memberikan respons.
Penulis: Ronis Natom

