Ruteng, VoxNTT.com – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan tujuh awak mobil tangki (AMT).
“Penegakan hukum diharapkan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa, kepada VoxNtt.com, Senin, 3 November 2025.
Gabriel menyatakan, mendukung total penegakan hukum yang tegas untuk memberantas mafia BBM, mulai dari pelaku lapangan, aktor intelektual, hingga pihak-pihak yang menjadi beking di balik praktik ilegal tersebut.
Ia menegaskan, tindakan itu merupakan bentuk kejahatan yang merampas hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat miskin di Nusa Tenggara Timur.
Gabriel juga mendorong keberanian para pelaku lapangan untuk menjadi justice collaborator agar seluruh jaringan mafia BBM, termasuk para aktor intelektual dan oknum aparat yang terlibat, dapat diungkap.
“Penggiat anti KKN, Pers dan Justice Collaborator untuk berani ungkap dan proses hukum perampok-perampok hak ekosob wong tjilik voice of voiceless kongkalikong oknum penguasa, pengusaha dan oknum aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, tujuh orang awak mobil tangki pengangkut BBM di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai atas dugaan penjualan BBM ilegal.
Mereka diduga menjual BBM kepada seorang penadah bernama Stanis di Pagal, yang kemudian menjual kembali kepada seorang ASN di Manggarai Timur pada November 2024.
“Mereka ditahan di Rutan kelas II B Ruteng,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Ronald Kefi Burein, saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis, 30 Oktober 2025 malam.
“Mereka menjadi tahanan Jaksa selama 20 hari ke depan,” tambahnya.
Ronald menjelaskan, para tersangka menjual BBM kepada penadah di Pagal, kemudian diteruskan kepada pembeli di Watu Ci’e, Manggarai Timur, bernama Fridus.
“Ketujuh orang itu semuanya adalah awak mobil tangki atau sopir tangki,” katanya.
Penyelidikan Dinilai Janggal
Salah satu tersangka, Hila, mengaku heran dengan penanganan kasus tersebut. Ia menilai penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian janggal karena orang yang sebelumnya ditangkap justru tidak ditahan.
“Bukan kami yang ditangkap. Tetapi guru asal Watu Ci’e yang bernama Fridus. Dia beli di om Stanis yang di Pagal. Anehnya mereka tidak ditahan, justru kami yang tidak polisi tangkap yang ditahan, ini mungkin permainan polisi,” jelasnya kepada media ini, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menambahkan, dirinya bersama enam rekannya telah menjadi tahanan kejaksaan sejak Minggu, 26 Oktober 2025 malam.
“Kami ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan tadi malam, dan saat ini kami sudah di lapas (Rutan Carep Ruteng),” jelasnya.
Hila menyebut penahanan itu tidak masuk akal karena orang yang semula ditangkap justru tidak dijadikan tersangka.
“Yang ditangkap itu bukan kami tapi pak Fridus tapi ditangkap tidak ditetapkan hanya saksi. Heran sekali polisi di Polres Manggarai ya kenapa kok orang yang mereka tangkap itu tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kesalnya.
Sementara itu, pemilik mobil tangki, Afridus membenarkan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh Unit Tipidter Polres Manggarai setelah sopir dan mobil miliknya diamankan dalam kasus penyelewengan BBM tersebut.
“Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya yang angkut BBM itu. Kalau AMT ditahan berarti orang yang di Pagal juga harus ditahan, karena kami ambil minyak dari Pagal,” jelas Afridus.
Ia mengaku pemeriksaannya dilakukan hampir setahun lalu, tepatnya setelah penangkapan mobilnya pada November 2024.
“Saya juga kaget kalau kasusnya naik, karena kasusnya sudah lama,” katanya.
Afridus menambahkan, mobil miliknya yang sempat disita kini telah dikembalikan oleh pihak kepolisian.
“Yang sempat ditangkap itu sopir dan mobil milik saya yang muat BBM, saat ini mobil saya sudah di rumah,” ujarnya.
Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait keberadaan barang bukti BBM yang sempat diamankan.
Kontributor: Isno Baco

