Kupang, VoxNTT.com – Kuasa Hukum Mokrianus Imanuel Lay alias Mokriss Lay, Anggota DPRD Kota Kupang, Rian Kapitan, meminta Penyidik Polda NTT segera memenuhi dua petunjuk dari jaksa dalam berkas perkara yang telah berulang kali bolak-balik antara penyidik kejaksaan dan penyidik Polda NTT.
Kepada sejumlah media, Rian menjelaskan, dua petunjuk tersebut masing-masing adalah pemeriksaan psikologi anak dan pelapor di dokter psikologi Bali, serta bukti print rekening koran pelapor, Anggi Widodo.
Menurut Rian, alasan pelapor belum memenuhi dua petunjuk itu karena terkendala biaya untuk melakukan pemeriksaan psikologi di Bali.
“Kami baca pemberitaan keberatan karena biaya. Karena anak-anak itu juga anak Pak Mokris, kami bersedia untuk tanggung biaya untuk pergi ke dokter psikologi di Bali,” ujar Rian, Jumat, 7 November 2025.
Diduga Ada Tekanan
Rian mengklaim pihaknya mendapatkan sejumlah informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Perkembangan yang kami dapatkan, berkas perkara itu sudah sekitar lima kali bolak-balik dari kejaksaan ke penyidik Polda NTT. Pada prinsipnya, dua petunjuk yang diminta oleh kejaksaan harus dilengkapi oleh Polda NTT. Petunjuk yang kedua itu meminta rekening koran Ibu Anggi ini untuk mengecek apakah benar saat pisah dengan Pak Mokris beliau tidak memiliki penghasilan sama sekali,” katanya.
Rian menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah pernah menyerahkan rekening koran pelapor sebagai barang bukti pada tahap penyelidikan.
“Karena pada saat penyelidikan kami juga sudah pernah menyerahkan bukti rekening koran yang bersangkutan, dan seingat saya pada saat itu jumlah uang di rekening BNI dan BCA mendekati 1 miliar,” tukasnya.
Ia menegaskan, dua petunjuk yang diminta jaksa tersebut harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 113 KUHAP.
“Kalau pelapor atau korban tidak bersedia memenuhi petunjuk, maka seharusnya SP3. Hukum acara pasal 113 itu menggunakan kata wajib. Maka ketika penyidik menerima petunjuk dari jaksa, seharusnya dalam waktu singkat dia wajib mengirimkan kembali berkas dengan petunjuk yang diminta,” jelas Rian.
Lebih lanjut, Rian menduga adanya tekanan terhadap aparat penegak hukum (APH) agar dua petunjuk tersebut dihilangkan dari berkas perkara.
“Dalam perkembangan kami mendapatkan informasi yang akurat bahwa pihak pelapor dan kelompok-kelompok tertentu diduga melakukan tekanan terhadap APH. Tekanan itu tujuannya supaya petunjuk itu dihilangkan lalu kemudian berkas di P21,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

