Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Karyawan PT AGS Layangkan Somasi ke Polda NTT, Minta SP3 Diterbitkan dalam 1×24 Jam
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Karyawan PT AGS Layangkan Somasi ke Polda NTT, Minta SP3 Diterbitkan dalam 1×24 Jam

By Redaksi8 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum Tony Wijaya, Bhildad Thonak (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kuasa hukum karyawan PT Arsenet Global Solusi (AGS), Tomy Wijaya, yakni Bhildad Thonak, melayangkan surat somasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Somasi tersebut menuntut agar dalam waktu satu kali 24 jam, Polda NTT segera menerbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kliennya, Tomy Wijaya.

“Berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kupang menyebut jika laporan polisi dan proses hukum serta penetapan tersangka bagi klien kami adalah prematur atau cacat prosedural,” kata Bhildad, Jumat, 7 November 2025.

Menurut Bhildad, sejak salinan putusan Pengadilan dikeluarkan pada 27 Oktober 2025, hingga kini penyidik Polda NTT belum mengeluarkan surat penghentian perkara.

“Secara psikologi dan pekerjaan klien kami terganggu. Kami berharap agar bisa memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Surat somasi dilayangkan pada Jumat 7 November 2025,” ujarnya.

Bhildad menjelaskan, dalam surat somasi tersebut pihaknya meminta dua hal. Pertama, agar Polda NTT segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3). Ia juga berharap penyidik dapat bekerja secara profesional.

“Sebab, sejak putusan keluar, klien kami belum pernah dipanggil oleh Polda NTT,” ujarnya.

Kedua, somasi tersebut juga meminta agar Polda memberikan kepastian hukum bagi Tomy Wijaya.

“Kemudian bisa menjalankan proses hukum ini secara baik. Klien kami seharusnya mendapat kepastian hukum agar bisa bekerja secara baik karena statusnya sebagai karyawan PT AGS,” tukasnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi, Fauzi Said Djawas, bersama Brislian Anggi Wijaya.

Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sidang dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN KPG tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin, 27 Oktober 2025, Hakim Consilia menyebut bahwa persoalan yang terjadi di PT Arsenet seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hakim Consilia juga menyatakan bahwa penetapan tiga tersangka oleh Polda NTT dianggap prematur dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anggi Wijaya (BAW), dan Tomy Wijaya (TW).

Penetapan ketiganya disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor: B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2025.

Penulis: Ronis Natom

Bhildad Thonak Polda NTT PT Arsenet Global Solusi
Previous ArticleDinas PUPR NTT Siapkan Rancangan Pergub Pemanfaatan Ruas Jalan untuk Dongkrak PAD
Next Article Akademisi Dorong Pangan Lokal Jadi Menu MBG di NTT

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.