Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kapolda dan Anggota DPR RI Berbeda Pandangan Soal Penertiban Moke di NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Kapolda dan Anggota DPR RI Berbeda Pandangan Soal Penertiban Moke di NTT

By Redaksi10 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPR RI, Melkias Markus Mekeng (Foto: HO) 
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan gencar melakukan penertiban minuman keras lokal atau moke di berbagai wilayah.

Operasi tersebut mendapat sorotan publik setelah pernyataan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, yang menegaskan, meskipun moke merupakan bagian dari tradisi adat, secara hukum minuman beralkohol tetap dikategorikan sebagai minuman tidak halal dan perlu dikendalikan peredarannya.

“Kami menghargai kearifan lokal dan tradisi masyarakat NTT. Tetapi perlu ditegaskan bahwa dari sisi hukum dan regulasi nasional, moke tetap termasuk dalam kategori minuman beralkohol yang perlu diatur penggunaannya,” kata Irjen Pol Rudi Darmoko baru-baru ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng melalui pernyataan tertulis kepada VoxNtt.com, Senin, 10 November 2025, menilai bahwa moke hasil penyulingan nira lontar atau enau telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat NTT.

Ia menyebut, moke hadir dalam upacara adat, pesta panen, pernikahan, maupun prosesi rekonsiliasi antarwarga. Bagi masyarakat, moke bukan sekadar minuman, melainkan simbol persaudaraan, penghormatan, dan keseimbangan dalam adat.

Menurut Mekeng, pernyataan Kapolda NTT itu memicu beragam tanggapan dari kalangan tokoh adat, budayawan, dan akademisi.

Ia menilai perlu adanya kebijakan yang arif dan kontekstual agar pelestarian tradisi tidak bertentangan dengan aturan negara.

Menurut pandangannya sebagai salah satu tokoh nasional asal NTT, hukum seharusnya tidak dibuat untuk meniadakan nilai-nilai budaya masyarakat, tetapi untuk mengayomi dan menata kehidupan bersama berdasarkan asas keadilan sosial.

Lebih lanjut, Melchias Markus Mekeng mengingatkan bahwa semangat hukum mestinya berpijak pada asas vox populi suprema lex — suara rakyat adalah hukum tertinggi.

“Artinya, kebijakan dan penegakan hukum harus berangkat dari nilai, aspirasi, dan kearifan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks NTT, moke merupakan ekspresi identitas dan solidaritas sosial yang telah melekat dalam kehidupan rakyat, sehingga perlu ditempatkan secara proporsional sebagai warisan budaya nonmaterial, bukan sekadar produk beralkohol yang dilarang,” katanya.

Ia meminta Polda NTT untuk membuka ruang dialog dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan lembaga kebudayaan guna mencari jalan tengah. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan model regulasi yang menghormati nilai-nilai adat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, sebagai warisan budaya, moke memiliki nilai simbolik dan spiritual yang tak ternilai.

“Namun sebagai minuman beralkohol, penggunaannya tetap memerlukan kesadaran, batasan, dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Mekeng menegaskan, diskursus ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa hukum dan kearifan lokal tidak saling meniadakan, melainkan dapat berjalan beriringan demi menjaga martabat budaya serta kesejahteraan masyarakat NTT.

Penulis: Ronis Natom

Melchias Markus Mekeng Moke Polda NTT
Previous ArticleHUT ke-14 NasDem Jadi Momentum Wujudkan Komitmen Gerakan Perubahan
Next Article Satu Grup dengan Juara Bertahan ETMC, Manajer Persamba: Semua Pemain Punya Mental Juara

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.