Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»PMKRI Ende Gelar Demontrasi di Mapolres Nagekeo, 5 Anggota Dewan Rela Ikut Berjemur
MAHASISWA

PMKRI Ende Gelar Demontrasi di Mapolres Nagekeo, 5 Anggota Dewan Rela Ikut Berjemur

By Redaksi18 November 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Presidium PMKRI Cabang St. Yohanes Don Bosco Ende berorasi di depan 5 anggota DPRD Nagekeo, Selasa, 18 November 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Nagekeo pada Selasa, 18 November 2025.

Mereka menyerukan 18 tuntutan yang mesti segera disikapi oleh sejumlah institusi, baik kepolisian, DPRD, hingga Dewan Pers.

Ke-18 tuntutan itu ditulis dalam bentuk pernyataan sikap pada tiga lembar kertas. Secara umum, pernyataan sikap tersebut berisi kasus-kasus dugaan pelanggaran, seperti pelanggaran HAM dalam kasus kematian wanita hamil dan seorang polisi di Coklat Cafe, aksi-aksi penyelundupan, dan tindak pidana lainnya yang didukung oleh polisi.

Mereka juga menyerukan tuntutan agar Dewan Pers segera menertibkan perilaku para oknum wartawan nakal di Kabupaten Nagekeo, terutama wartawan anggota Kaisar Hitam Destroyer bentukan mantan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata.

Aksi PMKRI digelar di luar halaman Mapolres Nagekeo. Sejumlah petugas polisi yang sedang bertugas tidak mengizinkan para aktivis itu masuk ke dalam halaman Mapolres Nagekeo. Polres Nagekeo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghalangan tersebut.

Hal tersebut telah berujung pada pembatalan penyerahan tuntutan oleh PMKRI kepada polisi. Meski begitu, PMKRI berjanji akan menyerahkan tuntutan tersebut langsung ke Kapolda NTT dan Kapolri dalam waktu dekat.

Setelah sekitar tiga jam melakukan orasi, massa aksi PMKRI yang dikomandoi langsung oleh Presidium PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, itu kemudian meninggalkan Polres Nagekeo dan bergerak menuju Kantor DPRD Nagekeo.

Pemandangan berbeda justru terjadi saat para aktivis itu tiba di halaman kantor DPRD Nagekeo. Lima orang anggota DPRD yang semula berada di dalam kantor justru bersedia menemui masa aksi.

Kelima anggota DPRD itu juga bersedia memenuhi tuntutan massa aksi dengan berdiskusi langsung di ruang terbuka di depan Kantor DPRD Nagekeo di bawah panas matahari yang menyengat.

Kelima anggota DPRD Nagekeo itu yakni Elias Cima dan Mbulang Lukas dari Partai Perindo, Odorikus Goa Owa dari PKB, Adimat Manetima dari PAN, dan Isodorus Goa dari Partai Hanura.

Diketahui, Elias dan Odorikus merupakan alumni dan mantan Ketua PMKRI Cabang Ende dan Kupang. Sementara itu, Patrisius Bhoko, anggota DPRD Nagekeo dari Partai Demokrat yang juga alumni dan mantan Ketua PMKRI Kupang, tak terlihat berada di sana bersama 20 anggota DPRD Nagekeo lainnya.

Selama PMKRI menggelar orasi, kelima anggota DPRD Nagekeo itu terus berdiri di bawah terik matahari yang menyengat.

Isodorus Goa, misalnya, ia tetap tenang meski keringat mulai mengucur dari keningnya.

Meski begitu, kelimanya mendapatkan pujian sebagai anggota DPRD yang benar-benar mewakili masyarakat.

Usai menggelar orasi, semua pernyataan sikap dan tuntutan PMKRI kemudian diserahkan secara resmi ke lembaga DPRD Nagekeo melalui Ketua Komisi Satu, Mbulang Lukas.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

DPRD Nagekeo Nagekeo PMKRI Ende Polres Nagekeo
Previous ArticlePulang ke Diri: Nyanyian Sunyi di Sabana Sumba
Next Article Perdebatan Panjang dan Eksekusi Lahan di Kupang Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Cacat Yuridis

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

BEM FISIP Undana Gelar Pengabdian di Desa Tanah Merah, Angkat Pendidikan Politik hingga Kewirausahaan

1 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.