Ruteng, VoxNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai dari Fraksi Demokrat, Largus Nala atau Arlan Nala, meminta Yayasan Persekolahan Sukma Pusat (Yapersukma Pusat) Keuskupan Ruteng agar tidak mempersulit Sekolah Dasar Katolik (SDK) dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
“Saya mendapatkan informasi bahwa pengajuan usulan program revitalisasi untuk SDK Wae Codi di Kecamatan Cibal Barat terkendala status tanah. Dinas membutuhkan dokumen kepemilikan tanah dari Yapersukma Pusat Ruteng, namun hingga saat belum diberikan,” kata Arlan kepada VoxNtt.com, Senin, 24 November 2025.
Ia mendesak Yapersukma Pusat segera merespons permintaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai terkait dokumen kepemilikan tanah tersebut.
Arlan menjelaskan, tanah itu sejak awal diserahkan kepada Yapersukma untuk kepentingan pendidikan. Namun kondisi bangunan sekolah kini sangat memprihatinkan dan memerlukan perbaikan segera.
Ia menegaskan agar persoalan dokumen tidak menjadi penghambat pemerintah dalam merevitalisasi gedung sekolah.
“Sekali lagi, pihak Yapersukma saya minta untuk membantu Dinas PPO untuk kebaikan SDK Wae Codi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yapersukma Pusat, Romo Patrick Dharsam Guru mengatakan, pihaknya tidak berniat menghambat program pemerintah.
Ia menegaskan, keterlambatan pemberian dokumen terjadi karena sertifikat tanah SDK Wae Codi memang belum pernah diterbitkan.
“Kami tidak bermaksud untuk tidak memberikan dokumen kepemilikan tanah. Hanya saja, sertifikat tanah sekolah SDK Wae Codi belum ada,” ujar Romo Patrick saat dihubungi wartawan.
Ia memastikan tanah tersebut secara legal adalah milik Keuskupan Ruteng.
“Kepemilikan tanah jelas milik keuskupan sekarang. Hanya belum punya sertifikat. Pemerintah membutuhkan sertifikat sebagai bukti, dan karena itu kami sedang mengurusnya,” katanya.
Romo Patrick mengakui persoalan ini merupakan kelemahan administrasi yang harus segera dibenahi Yapersukma demi kelancaran kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut.
“Kami akui ini kelemahan. Karena itu kami secepatnya segera mengurus dokumen kepemilikan tanah dalam hal ini sertifikat tanah di SDK Wae Codi,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPO Manggarai, Wensislaus Sedan, memilih untuk tidak memberikan komentar ketika dikonfirmasi wartawan terkait status dokumen tanah SDK Wae Codi yang gedungnya kini sudah sangat memprihatinkan.
Kontributor: Isno Baco

