Borong, VoxNTT.com – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Manggarai Timur menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Samarinda karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Nul, Desa Pocolia, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri menjelaskan, terduga pelaku diketahui bernama Geovan Marialus Man, kelahiran Deno pada 16 Juli 1998, dan berdomisili di Jl. Mugirejo, Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Pelaku dilaporkan menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai kerugian mencapai Rp50 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri kepada VoxNtt.com, Selasa, 2 Desember 2025 malam.
Menurutnya, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polresta Samarinda. Setelah melakukan profiling, tim Resmob Polresta Samarinda menemukan adanya keterkaitan geografis pelaku dengan wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Atas temuan tersebut, Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan Resmob Manggarai Timur untuk melakukan penangkapan.
Unit Resmob Manggarai Timur kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil menemukan pelaku di rumah istrinya di Kampung Nul. Penangkapan berlangsung tanpa hambatan dan situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman terkendali.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di markas Resmob Manggarai Timur sambil menunggu proses penjemputan oleh tim Resmob Polresta Samarinda guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan atau penggelapan, termasuk yang melibatkan karyawan internal perusahaan.
“Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan demi mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tutup Ahmad.
Kontributor: Isno Baco

