Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Kelurahan Baru, Kecamatan Reok telah mengajukan usulan pembangunan Kantor Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT sekitar tiga bulan lalu.
Usulan tersebut berupa permohonan izin lokasi di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembangunan Kantor KKMP.
Melalui surat bernomor: KKMPBR.003/IX/2025 tertanggal 24 September 2025, Pemerintah Kelurahan Baru melalui. Bagian Umum memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Plh. Sekda Manggarai agar tanah milik Pemda yang berlokasi di Nanga Banda diizinkan untuk dibangun Kantor KKMP.
Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit pun telah menyetujui usulan tersebut pada bulan November 2025 lalu.
Dalam buku surat masuk yang diperoleh VoxNtt.com belum lama ini ada tertulis kata “setuju” pada kolom bupati, yang artinya bupati telah menyetujui surat permohonan izin lahan yang diajukan oleh Pemerintah Kelurahan Baru itu.
Hal tersebut juga diperkuat melalui keterangan Lurah Baru, Mince Hermina Ly saat dikonfirmasi VoxNtt.com beberapa waktu lalu.
Mince bilang, usulan permohonan izin lahan untuk pembangunan KKMP sudah disetujui bupati.
“Akhirnya dapat juga persetujuan bapak bupati ite, terima kasih banyak untuk dukungan dan bantuan selama ini,” tulis Mince melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada VoxNtt.com.
Kendati telah mendapat persetujuan bupati, tindak lanjut atas surat itu masih kandas di Badan Keuangan & Aset Daerah (BKAD) selaku OPD teknis yang mendisposisi.
Lurah Baru, Mince Hermina Ly mengaku, pernah mendatangi Kantor BKAD di Ruteng untuk mencek disposisi surat dan menanyai progres tindak lanjut, tetapi belum ada sama sekali, padahal pihaknya hanya menunggu disposisi surat itu untuk menerima jawaban selanjutnya.
“Di bagian aset saya sudah cek belum ada sampai hari ini, kandas di situ,” ujar Mince.
Camat Reok, Theobaldus Junaidin juga mengaku belum mendapat informasi lanjutan terkait surat usulan itu.
“Malam ade, saya belum dapat informasi dari Kabupaten,” jawab Camat Theobaldus melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Manggarai, Dedy Bosko saat dikonfirmasi VoxNtt.com mengaku baru mau kordinasi dengan Kepala Bidang Aset dan Plh. Sekda terkait tindak lanjut surat itu.
Ia berkata, keputusan penyerahan aset pemerintah tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa harus melewati beberapa tahapan.
Karena itu, ia berjanji segera melakukan kordinasi dengan Plh Sekda untuk secepatnya mendapat jawaban.
“Nanti saya cek suratnya dulu di Kabid aset supaya tahu progresnya karena masih ada tahapan yang harus dilaksanakan,” ujar Dedy
Penulis: Berto Davids

