Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Fraksi Demokrat Soroti Ketidaksinkronan Regulasi dalam Perubahan Perda Pajak dan Retribusi NTT
Regional NTT

Fraksi Demokrat Soroti Ketidaksinkronan Regulasi dalam Perubahan Perda Pajak dan Retribusi NTT

By Redaksi10 Desember 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD NTT, Astria Blandina Gaidaka (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pembahasan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memasuki fase krusial.

Pada sidang paripurna, Rabu, 10 Desember 2025, Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT menyampaikan pandangan umum yang bernada kritis terhadap rancangan perubahan aturan tersebut.

Meski membuka pernyataan dengan apresiasi atas penjelasan Gubernur, Fraksi Demokrat menilai perubahan yang diajukan Pemerintah Provinsi tidak cukup bila hanya bersifat administratif.

Fraksi menekankan perlunya pembenahan menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan adil, tidak menambah beban ekonomi masyarakat, dan tidak mengganggu iklim usaha yang dinilai semakin rapuh.

Sorotan utama Demokrat mengerucut pada dua isu yakni: ketidaksinkronan regulasi dan minimnya partisipasi publik. Pandangan fraksi dalam paripurna itu tidak dibacakan langsung, melainkan diserahkan kepada pimpinan sidang.

Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD NTT, Astria Blandina Gaidaka, mengidentifikasi tiga persoalan besar yang melekat pada Perda 1/2024.

Masalah pertama berkaitan dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan yang menunjukkan adanya pasal-pasal tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Ini bukti bahwa harmonisasi regulasi sejak awal penyusunan Perda tidak berjalan optimal,” tegas Astria.

Kedua, pemerintah pusat menilai masih terdapat materi yang berpotensi menambah beban masyarakat dan memengaruhi iklim usaha.

Demokrat menilai perlu ada peninjauan ulang logika kebijakan agar tidak terjadi overregulasi pada sektor sensitif.

Ketiga, Demokrat menyoroti minimnya pelibatan publik dalam proses penyusunan Perda. Kelompok usaha, akademisi, pelaku UMKM, dan masyarakat sipil dianggap tidak memperoleh ruang partisipasi yang memadai, sehingga sejumlah objek dan tarif retribusi dinilai tidak proporsional dengan kondisi lapangan.

Selain itu, Demokrat mengingatkan adanya potensi penambahan objek retribusi baru yang belum melalui kajian akademik memadai. Tanpa analisis dampak ekonomi, mereka khawatir kebijakan baru justru akan memperbesar biaya ekonomi dan menurunkan daya saing investasi daerah.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Demokrat menegaskan perlunya harmonisasi regulasi secara menyeluruh, bukan sekadar memperbaiki ketentuan yang dianggap bermasalah.

“Sinkronisasi menyeluruh harus menjadi prioritas. Jika tidak, pemerintah pusat akan terus melakukan evaluasi ulang dan ini menghambat kepastian kebijakan fiskal daerah,” ujar Astria.

Fraksi Demokrat secara tegas menolak kenaikan tarif pajak dan retribusi yang dinilai bisa menambah beban kelompok rentan seperti UMKM, nelayan, petani, dan pekerja sektor informal.

Menurut mereka, regulasi fiskal harus berpihak kepada rakyat dan realistis dari sisi ekonomi.

Fraksi juga mendorong kewajiban kajian akademik komprehensif bagi setiap rencana penambahan objek retribusi. Simulasi dampak terhadap harga komoditas, inflasi, logistik, hingga struktur biaya ekonomi NTT yang relatif tinggi dinilai mutlak dibutuhkan.

“Regulasi yang baik tidak hanya patuh hukum, tetapi juga sehat secara ekonomi dan sosial,” tegas Astria.

Alih-alih menaikkan tarif, Demokrat menawarkan alternatif peningkatan pendapatan daerah melalui digitalisasi pajak dan retribusi, penertiban wajib pajak, penguatan administrasi, dan pengawasan kebocoran penerimaan. Dengan cara ini, peningkatan pendapatan daerah dapat dicapai tanpa membebani masyarakat.

Dalam rekomendasinya, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Provinsi untuk: pertama, menyusun ulang Ranperda dengan menjamin sinkronisasi penuh dengan ketentuan nasional.

Kedua, menunda penetapan objek retribusi baru yang belum memiliki kajian sosial-ekonomi memadai.

Ketiga, melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri untuk mencegah evaluasi berulang.

Keempat, mempercepat digitalisasi penerimaan daerah guna menutup potensi kebocoran pendapatan tanpa menaikkan tarif.

Fraksi Demokrat juga menegaskan seluruh proses penyempurnaan regulasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan orientasi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.

Fraksi Demokrat menyatakan kesiapan mengikuti pembahasan Ranperda ke tahap berikutnya, dengan komitmen bahwa setiap perubahan aturan harus mengedepankan kepentingan publik dan kesehatan fiskal daerah.

“Perubahan regulasi harus berjalan searah dengan pembangunan yang berkelanjutan dan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab,” tandas Astria.

Penulis: Ronis Natom

Demokrat Demokrat NTT Fraksi Demokrat DPRD NTT
Previous ArticlePemprov NTT Sambut Baik Kick Off “Serunai 2025”, Perkuat Akses Layanan dan Literasi Rupiah
Next Article Benny Harman Dorong Reformasi Kultural Pulihkan Citra Polri

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.