Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Nagekeo Mulai Proses Laporan Dugaan Manipulasi Tanah Waduk Lambo
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Nagekeo Mulai Proses Laporan Dugaan Manipulasi Tanah Waduk Lambo

By Redaksi16 Desember 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Stefanus Pi (62) Warga Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo saat berada di Mapolres Nagekeo (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Polres Nagekeo mulai memproses laporan dugaan manipulasi data kepemilikan tanah terkait proyek Waduk Lambo yang dilayangkan oleh Stefanus Pi (62), warga Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

Pada Senin, 15 Desember 2025, Stefanus Pi dipanggil penyidik Polres Nagekeo untuk dimintai keterangan tambahan atas laporan yang telah ia ajukan sejak 6 November 2025 lalu.

Kasus ini bermula saat Stefanus menghadiri undangan sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo pada Rabu, 5 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Stefanus mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa ia hanya akan menerima uang ganti rugi sebesar Rp5 juta untuk bidang tanah Nomor Induk Bidang (NIB) 253, dengan luas tanah yang disebutkan hanya tersisa 194 meter persegi.

Stefanus menilai data tersebut tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan peta dan denah tanah yang dipaparkan pihak BPN dalam sosialisasi itu, ia menyatakan bahwa NIB 253 sejatinya bukan merupakan tanah miliknya. Tanah yang ia kuasai seharusnya tercatat dalam NIB 317.

Namun, dalam dokumen yang ditampilkan, NIB 317 justru telah berubah kepemilikan dan tercatat atas nama Fransiskus Dhosa.

Perubahan nama kepemilikan dari Stefanus Pi menjadi Fransiskus Dhosa tersebut diduga hanya berdasarkan surat pernyataan keterangan tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Ulupulu, Yohanes B. Jawa.

Stefanus juga mengaku heran karena terdapat surat pernyataan yang menyebutkan dirinya mengakui kepemilikan tanah tersebut kepada Fransiskus Dhosa.

Ia menegaskan tidak pernah menandatangani surat tersebut. Selain itu, tanda tangan yang tertera di atas materai disebutnya berbeda dengan tanda tangan aslinya.

Merasa dirugikan, Stefanus meminta Kepala BPN Nagekeo untuk membatalkan proses pencairan ganti rugi tersebut. Ia kemudian melaporkan Kepala Desa Ulupulu ke Mapolres Nagekeo.

Lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, pihak kepolisian mulai mendalami kasus ini secara serius dengan memintai keterangan tambahan dari Stefanus Pi serta sejumlah saksi, termasuk pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang disengketakan.

Stefanus juga mengungkapkan bahwa nama Fransiskus Dhosa bukanlah nama asing baginya. Fransiskus Dhosa disebut sebagai pemilik tambang ilegal di Desa Ulupulu.

Pada proses ganti rugi tahap pertama tahun 2021 lalu, Stefanus Pi mengaku menerima uang ganti rugi senilai lebih dari Rp1 miliar.

Namun, menurut pengakuannya, tidak lama setelah pencairan dana tersebut di Kantor BNI Nagekeo, Fransiskus Dhosa datang menghampirinya dan secara paksa mengambil sebagian uang tersebut.

“Yang dia ambil paksa waktu itu sekitar Rp450 juta,” ungkap Stefanus.

Saat ini, Fransiskus Dhosa dan Kepala Desa Ulupulu, Yohanes B. Jawa, telah dilaporkan ke Polres Nagekeo atas dugaan pemalsuan dokumen.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Nagekeo Polres Nagekeo Waduk Mbay–Lambo
Previous ArticlePKB Manggarai Barat Perkuat Kualitas SDM Kader melalui PKP
Next Article BPBD Manggarai Rampung Data Kerusakan Rumah Warga Tertimpa Longsor di Cibal, Pilihan Harus Relokasi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.