Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, telah lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, perkara kini memasuki tahap akhir penyidikan.
Dalam kasus ini, Mokrianus Lay dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Dalam berkas perkara, Mokrianus Lay didakwa dengan dua pasal. Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejati NTT menyebutkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Rabu, 21 Januari 2026. Namun hingga kini, proses hukum masih menunggu pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum.
Mokrianus Lay diketahui merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024–2029. Dengan status P-21 tersebut, penanganan perkara akan segera beralih ke tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, peluang penahanan terhadap tersangka sangat terbuka saat proses pelimpahan tahap II dilakukan.
“Peluang untuk menahan tersangka Mokris Lay sangat terbuka lebar, meskipun pada tahap penyidikan di Polda NTT yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Raka kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pada saat pelimpahan tahap II, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.
“Saat tahap II, kewenangan penanganan perkara sudah beralih dari Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.
Meski demikian, Raka menegaskan keputusan untuk melakukan penahanan atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.
“Apakah ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

