Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi Genset Rp1,2 Miliar di Undana Naik ke Penyidikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi Genset Rp1,2 Miliar di Undana Naik ke Penyidikan

By Redaksi27 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kampus Undana Kupang (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ke tahap penyidikan. Selain pengadaan genset, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Undana Kupang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Alfons, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan dan telaah awal.

“Kasus pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar pada Universitas Nusa Cendana Kupang sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan (Dik). Peningkatan status kasus itu dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) karena unsur perbuatan melawan hukum (PMH) telah terpenuhi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya, Selasa, 27 Januari 2026.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon itu menyebut, penyidik Tipidsus Kejati NTT saat ini telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Sebagian saksi sudah dipanggil dan telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT ada dari pihak Universitas Nusa Cendana Kupang yang telah diperiksa,” ungkap mantan Kajari Belu ini.

Selain pengadaan genset, Kejati NTT juga menyidik dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Nusa Cendana Kupang. Kedua perkara tersebut, kata Alfons, ditangani dalam satu surat perintah penyidikan.

“Pengadaan genset dan pembangunan Rumah Sakit Undana Kupang dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik) sehingga dalam waktu dekat saksi – saksi dipanggil untuk diperiksa,” tutup Alfons.

Penulis: Ronis Natom

Kejati NTT Kota Kupang Undana Kupang
Previous ArticleJenazah Korban Longsor di Manggarai Timur Kembali Ditemukan
Next Article Pemkab Lembata Terapkan Zonasi Malapari, Pengusaha Soroti Potensi PAD Jangka Pendek

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.