Kupang, VoxNTT.com – Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, Mokrianus Lay didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita.
Kedatangan Mokrianus berkaitan dengan proses lanjutan perkara dugaan tindak pidana penelantaran yang menjerat dirinya.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com menyebutkan, berkas perkara Mokrianus Lay dijadwalkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang pada hari yang sama. Setibanya di kantor kejaksaan, Mokrianus langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Umum (Pidum).
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Mokrianus masih berlangsung. Keputusan terkait penahanan terhadap yang bersangkutan belum dapat dipastikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam perkara ini, Mokrianus Lay—yang juga dikenal dengan nama Mokris Lay—dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam dakwaan pertama, Mokris Lay dijerat Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejati NTT menyebutkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Rabu, 21 Januari 2026. Namun hingga kini, proses hukum masih menunggu pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum.
Mokris Lay diketahui merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024–2029. Dengan status P-21 tersebut, proses hukum terhadap yang bersangkutan kini memasuki tahap akhir penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menegaskan, peluang penahanan terhadap tersangka sangat terbuka saat proses tahap II dilakukan.
“Peluang untuk menahan tersangka Mokris Lay sangat terbuka lebar, meskipun pada tahap penyidikan di Polda NTT yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Raka kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pada saat pelimpahan tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.
“Saat tahap II, kewenangan penanganan perkara sudah beralih dari Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.
Meski demikian, Raka menegaskan, keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.
“Apakah ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

