Kupang, VoxNTT.com – Babak baru perkara dugaan korupsi kredit macet Bank NTT kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka baru dalam kasus kredit bermasalah di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Penjelasan itu disampaikan Shirley pada Jumat, 30 Januari 2026.
“Yang memperkuat kami adalah uang 500 juta yang mengalir ke rekening pribadi. Uang 3.5 M itu sepenuhnya belum dinikmati terdakwa tapi sudah dipotong,” kata Shirley.
Menurut Shirley, skema kredit di Bank NTT tersebut justru menguntungkan tersangka.
“Ini modus operandi ya seolah olah take over. Yang bersangkutan mengaku tidak tahu uang dari mana. Itu bohong. Jejak digital ini ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlibatan tersangka seharusnya sudah disadari sejak proses persidangan berlangsung.
“Sampai dengan persidangan kemarin masa beliau tidak tahu itu adalah hasil kejahatan. Kami bersepakat beliau harus bersangkutan harus jadi tersangka,” ujarnya.
Shirley juga membantah anggapan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena tekanan pihak tertentu.
“Ini bukan tekanan dari siapa-siapa. Kami tidak ada tekanan dari siapa pun. Upaya hukum kami akan lakukan. Kita tidak gegabah harus memperhatikan segala macam pertimbangan. Kita mengumpulkan alat bukti surat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengky Radja menyatakan, penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto telah melalui ekspose perkara pada 21 Januari 2026.
“Tersangka masih disidangkan di PN pada 26 Januari karena tidak hadir di persidangan kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah kirimkan surat penetapan tersangka dan perintah penyidikan. Kita sudah melakukan pencekalan ke imigrasi agar tidak keluar daerah,” katanya.
Frengky menjelaskan, Christofel Liyanto diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM atas nama Rachmat, pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT tahun 2016.
Dalam perkara ini, dua orang telah berstatus terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi dan Rachmat. Sementara dua terdakwa lainnya, Paskalia Uun K. Bria, dan Sem Simson Haba Bunga, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan fakta dalam berita acara pemeriksaan dan diperkuat keterangan di persidangan, Christofel Liyanto diduga terlibat aktif meski terlihat seolah pasif dalam tindak pidana tersebut.
Hampir seluruh uang hasil kejahatan yang diperhitungkan sebagai kerugian negara disebut masuk ke rekening Crista Jaya yang diketahui milik Christofel Liyanto.
Frengky menyebut Christofel Liyanto diuntungkan sebesar Rp3,5 miliar atau setidaknya Rp500 juta sesuai fakta persidangan.
Uang tersebut, menurut pengakuan tersangka, telah dipindahbukukan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan dan izin dari Rachmat, selaku pemilik uang saat itu.
Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 2022. Dengan telah adanya dua terpidana, Kejaksaan menilai seharusnya tersangka mengetahui bahwa uang Rp500 juta yang diterimanya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Namun, tersangka tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikan uang negara tersebut.
Berdasarkan hasil ekspose perkara pada 21 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Kota Kupang selaku penyidik telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Christofel Liyanto Nomor B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026. Kejaksaan juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke pihak imigrasi.
Frengky memastikan rangkaian penyidikan terhadap tersangka Christofel Liyanto akan segera dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Ronis Natom

