Kupang, VoxNTT.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Paskalia Un Bria, Joao Meco, menilai Christofel Liyanto seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah Bank Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penilaian itu didasarkan pada fakta hukum terkait penguasaan dan aliran dana kredit yang dinilai merugikan keuangan negara.
Menurut Joao, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menitikberatkan pada adanya kerugian keuangan negara.
Dalam perkara kredit bermasalah Bank NTT, dana kredit diketahui masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana dan secara nyata dikuasai serta dinikmati melalui mekanisme pemindahbukuan atas otorisasi internal BPR tersebut.
“Sejak awal seharusnya Christofel Liyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka karena fakta menunjukkan uang Bank NTT dikuasai dan dinikmati oleh pihak BPR Christa Jaya Perdana,” kata Joao pada Jumat, 30 Januari 2026 kemarin.
Ia menegaskan, penguasaan dana tersebut terlihat jelas dari adanya transaksi pemindahbukuan sebesar Rp500 juta ke rekening pribadi Komisaris Utama BPR Christa Jaya Perdana, Christofel Liyanto, tanpa sepengetahuan Rahmat.
Fakta ini, menurut Joao, menunjukkan bahwa seluruh transaksi di rekening BPR Christa Jaya Perdana berada di bawah kendali dan otorisasi internal BPR.
Joao Meco juga menilai dakwaan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain, yakni Rahmat, tidak tepat. Ia menyebut dana sebesar Rp3,5 miliar justru dinikmati oleh Christofel Liyanto.
Selain itu, terdapat empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diikat melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan bahkan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
“Empat SHM tersebut seharusnya dapat dilelang oleh Bank NTT untuk menutup kerugian kredit macet. Namun karena adanya laporan polisi dari Christofel Liyanto, aset tersebut justru disita oleh Polda NTT,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joao menyoroti perhitungan kerugian negara dalam dakwaan yang disebut mencapai sekitar Rp3,319 miliar.
Menurut dia, angka tersebut belum mencerminkan kerugian negara yang riil karena masih terdapat aset berupa empat SHM yang telah diagunkan serta dana Rp3,5 miliar yang dikuasai dan dinikmati oleh BPR Christa Jaya Perdana.
Ia menegaskan, aset dan dana tersebut seharusnya dapat disita oleh penyidik kejaksaan atau dikembalikan secara sukarela oleh pihak BPR Christa Jaya Perdana untuk menutup potensi kerugian negara.
Joao Meco juga menyinggung pemindahbukuan dana Rp500 juta ke rekening pribadi Christofel Liyanto sebagai rujukan penting bahwa dana Rp2 miliar yang berada di rekening BPR Christa Jaya Perdana juga berada di bawah kendali BPR.
Hal ini diperkuat dengan keterangan Rahmat dalam persidangan yang menyatakan tidak pernah menarik dana Rp2 miliar tersebut.
“Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa Rahmat tidak pernah melakukan penarikan dana tersebut, sehingga semakin menegaskan bahwa penguasaan dan pengaturan transaksi sepenuhnya berada pada pihak BPR,” pungkas Joao.
Penulis: Ronis Natom

