Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Ade Sabah Bantah Pernyataan Laurens Akoit soal Sengketa Tanah di Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Ade Sabah Bantah Pernyataan Laurens Akoit soal Sengketa Tanah di Kupang

By Redaksi4 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Tim Kuasa Hukum Ade Sabah, Lesley Anderson Lay (tengah) saat memberikan keterangan pers (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kuasa hukum pihak penggugat membantah keras pernyataan Laurens Akoit dan kuasa hukumnya terkait sengketa tanah di RT 31 Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Bantahan itu disampaikan menyusul pernyataan Laurens Akoit yang beredar di ruang publik pada Selasa, 3 Februari 2026.

Kuasa hukum Ade Sabah, Lesley Anderson Lay menyebut pernyataan pihak tergugat tidak mencerminkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.

Menurut dia, perkara sengketa tanah tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Kupang dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Perkara ini bukan perkara baru dan bukan pula perkara yang masih abu-abu. Pengadilan Negeri Kupang telah memutus melalui Putusan Nomor 1955/Pdt.G/2005/PN Kupang tanggal 13 Januari 2006. Jadi secara hukum, sengketa ini sudah terang dan jelas,” kata Lesley, Rabu, 4 Februari 2026.

Lesley menjelaskan, dalam putusan tersebut kliennya dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2326 tertanggal 22 Februari 2011, dengan Surat Ukur Nomor 45/Kelap Lima/2020 tanggal 26 Oktober 2010, seluas 600 meter persegi.

Tanah itu terletak di Jalan Pendidikan, RT 31 RW 14, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Klien kami memperoleh tanah ini secara sah melalui jual beli yang dilakukan di hadapan notaris dan PPAT. Seluruh prosedur hukum dipenuhi. Klien kami adalah pembeli beritikad baik dan secara hukum wajib dilindungi,” ujar Lesley.

Perolehan tanah tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT, Yustus B. Nuban.

Lesley menegaskan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan penguasaan Laurens Akoit atas objek tanah sengketa sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa dasar bukti kepemilikan yang sah.

“Pengadilan dengan tegas menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat, bahkan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan. Ini bukan opini kami, tapi amar putusan pengadilan,” katanya.

Selain itu, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan Laurens Akoit untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah juga ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

“Dalil-dalil mereka sudah diuji di persidangan dan dinyatakan tidak terbukti. Itu fakta hukum,” tegas Lesley.

Terkait klaim Laurens Akoit yang menyebut telah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun, Lesley menilai dalil itu bersifat subjektif dan tidak sesuai dengan pertimbangan hakim.

“Hakim sudah mempertimbangkan soal penguasaan fisik. Penguasaan memang bisa menimbulkan dugaan kepemilikan, tetapi harus dilakukan lama, terbuka, dan tanpa sengketa. Dalam perkara ini, syarat ‘tanpa sengketa’ sama sekali tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut Lesley, bahkan saksi dari pihak Laurens Akoit sendiri di persidangan mengakui bahwa sejak awal mengetahui tanah tersebut merupakan milik pihak lain.

Lesley juga menyoroti bukti yang diajukan Laurens Akoit berupa Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 15 tanggal 24 Oktober 1979.

“Itu hanya surat keterangan penguasaan, bukan bukti kepemilikan. Lebih parah lagi, yang diajukan ke persidangan hanya fotokopi dari fotokopi. Secara hukum pembuktian, itu tidak memiliki nilai pembuktian,” tegasnya.

Menanggapi tudingan adanya perbedaan luas dan batas tanah, Lesley menyatakan persoalan tersebut telah diuji melalui pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.

“Hasil pemeriksaan setempat membuktikan bahwa letak, batas, dan luas tanah klien kami sesuai dan identik dengan yang tercantum dalam sertifikat. Jadi tudingan bahwa sertifikat tidak sesuai fakta lapangan itu tidak benar,” ujarnya.

Lesley menilai pernyataan Laurens Akoit dan kuasa hukumnya di ruang publik tidak mencerminkan fakta persidangan dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kami menghormati setiap upaya hukum. Namun kami tegaskan, klien kami memperoleh tanah ini secara sah, beritikad baik, dan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan. Negara hukum bekerja berdasarkan putusan, bukan narasi,” tutupnya.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Kupang Sengketa Tanah
Previous ArticleElegi Perut yang Kenyang dan Jiwa yang Terbuang
Next Article Kesadaran Warga Manggarai Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.