Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan TPPO di Pub Eltras Maumere, PADMA Minta Polisi Usut Tuntas
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan TPPO di Pub Eltras Maumere, PADMA Minta Polisi Usut Tuntas

By Redaksi11 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PADMA Indonesia, Ermelita Singereta (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Direktur Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PADMA Indonesia, Ermelita Singereta meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa 13 perempuan pekerja Pub Eltras di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Ketiga belas perempuan tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, yakni Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta.

Berdasarkan keterangan korban, kata dia, sebagian dari mereka masih berusia anak dan ada yang mulai bekerja sejak umur 15 tahun.

Para korban kini meminta perlindungan ke lembaga TRUK-F setelah mengaku mengalami kekerasan, penipuan, dan berbagai bentuk ketidakadilan selama bekerja di pub tersebut.

Ermelita berkata, para korban mengaku direkrut dengan janji gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, disertai fasilitas mess, pakaian, dan perawatan kecantikan gratis. Namun, janji itu tidak terpenuhi.

“Korban justru mengalami eksploitasi, kekerasan fisik dan psikis, serta dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit,” kata Ermelita dalam keterangan yang diterima media pada Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut penuturan korban, mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dicekik, hingga dilecehkan secara seksual.

Mereka juga dipaksa membayar sewa mess Rp 300 ribu per bulan, sementara jatah makan hanya sekali sehari.

“Para pekerja dilarang keluar dari area pub dan dikenai pungutan tambahan jika membeli makanan atau air minum,” ungkap Ermelita.

Selain itu, lanjut dia, pihak pengelola pub memberlakukan sistem denda yang memberatkan. Korban dikenai denda Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu, denda adu mulut sebesar Rp2,5 juta, denda perkelahian atau merusak fasilitas pub Rp5 juta, serta denda masuk kamar rekan kerja Rp100 ribu.

Untuk kegiatan pesiar, korban harus membayar Rp200 ribu, dan iuran ulang tahun rekan kerja mencapai Rp170 ribu.

Korban juga menyebut adanya pemalsuan dokumen identitas yang diduga dilakukan oleh dua orang, yakni Rio Lameng dan Andi Wonasoba, sehingga usia salah satu korban yang masih 15 tahun dimanipulasi.

“Dalam praktik kas bon, korban diperbolehkan berutang, namun pembayaran pinjaman yang telah ditransfer ke rekening atas nama Andi Wonasoba tidak dicatat secara resmi,” jelas Ermelita.

Akibat berbagai potongan dan denda tersebut, sebagian besar korban hanya menerima upah bersih ratusan ribu rupiah per bulan.

Tekanan berat dan kondisi psikologis yang memburuk membuat para korban akhirnya meminta pertolongan ke TRUK-F. Melalui pendampingan suster Ika, SSpS, kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Ermelita menyatakan, langkah TRUK-F melaporkan kasus tersebut merupakan tindakan tepat untuk melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan.

Menurut dia, praktik mempekerjakan orang untuk tujuan eksploitasi merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk perendahan martabat manusia.

Ermelita menilai peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, ia mendorong kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengajar hukum pidana di Akasa Law Studies itu juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, termasuk akses terhadap perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

PADMA Indonesia, kata dia, siap membantu koordinasi dengan LPSK agar korban memperoleh perlindungan dan hak prosedural selama proses hukum berlangsung.

PADMA Indonesia juga meminta kepolisian bekerja maksimal, cepat, dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurut Ermelita, kasus serupa pernah terjadi di Maumere beberapa tahun lalu dan menjadi perhatian publik.

“Publik menantikan langkah tegas kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” kata dia. [VoN]

Ermelita Singereta Padma PADMA Indonesia Pub Eltras Maumere
Previous ArticleKONI NTT Targetkan 37 Emas dan Tembus 10 Besar PON 2028
Next Article GAMKI NTT Luncurkan Orela TV, Angkat Isu Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.