Ruteng, VoxNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai dari Partai NasDem, Ferdinandus Purnawan Naur, mendorong lembaga DPRD melalui Komisi A untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
RDP itu dimaksudkan untuk membahas dugaan pemalsuan dokumen dalam proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Saya mendorong lembaga DPRD Kabupaten Manggarai melalui Komisi A untuk segera melakukan RDP dengan BPKPSDM untuk memastikan bagaimana alur proses administrasi pendaftaran PPPK Paruh Waktu sampai dengan mereka menerima SK,” tegas Ferdi Naur, kepada VoxNtt.com, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia kembali menegaskan, apabila terdapat penerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi persyaratan, maka BKPSDM harus bertanggung jawab. Karena itu, ia mendorong agar RDP segera dilaksanakan.
Menurut dia, nama-nama yang telah menerima SK PPPK Paruh Waktu tetapi tidak memenuhi syarat harus dihadirkan dalam RDP untuk memberikan keterangan secara langsung.
Ferdi menyebut RDP merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap prosedur dan mekanisme administrasi dalam perekrutan PPPK Paruh Waktu.
Anggota DPRD dua periode itu menjelaskan, prinsip dasar pengadaan PPPK Paruh Waktu ada tiga, yakni namanya terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
“Kepada PPPK Paruh Waktu yang menerima SK tetapi tidak memenuhi syarat agar segera mengundurkan diri dan segera mengembalikan SK. Saya kira itu lebih baik untuk mengakui kesalahan itu lebih awal,” ujarnya.
Ferdi menilai, menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti prosedur yang benar sama dengan mengambil hak orang lain.
Menurut dia, apabila benar terdapat pegawai asuransi atau pegawai toko yang menjadi PPPK Paruh Waktu, pihaknya berharap yang bersangkutan segera mengundurkan diri dan menanggalkan atribut Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
“Anda tidak layak menggunakan baju biru yang penuh dengan kehormatan itu. Mungkin ada hak orang lain yang telah dikorbankan. Tanggalkan dan gunakan seragam lain yang lebih pas dan tidak mengundang gugatan,” tegasnya.
Ferdi juga meminta Polres Manggarai serius menangani kasus tersebut. Ia menilai persoalan ini telah menjadi kejahatan yang luar biasa.
Penulis: Isno Baco

