Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Limbah Medis Rp 5,6 Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Limbah Medis Rp 5,6 Miliar

By Redaksi15 Februari 20261 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Kejati NTT (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (DLHK NTT) senilai Rp 5,6 miliar.

Penyelidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi sejak Jumat, 13 Februari 2026.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah oknum untuk menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Langkah ini merupakan bagian dari proses awal penyelidikan yang sedang berjalan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

Ia mengatakan, tim penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait proyek insinerator limbah medis tersebut.

“Iya benar. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 5,6 miliar,” kata Alfons, Jumat 13 Februari 2026.

Menurut dia, penyelidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lain untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu bertujuan menemukan indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

Penulis: Ronis Natom

DLHK NTT Kejati NTT
Previous ArticleKetika Guru Mogok, Siswa Menjadi Korban: Siapa Menjaga Hak Belajar?
Next Article PADMA Indonesia Desak Pemkab dan DPRD Ngada Dukung Autopsi Forensik Kasus Kematian YBS

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.