Kupang, VoxNTT.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menghadiri acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak se-Nusa Tenggara Timur, yang digelar di Aston Hotel Kupang, Kamis sore, 19 Februari 2026.
Peresmian 3.442 Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh wilayah NTT dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Melki dalam sambutannya mengatakan, terbentuknya 3.442 Posabankum merupakan lompatan besar dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat NTT. Posbankum adalah wujud konkret dari upaya membuka access to justice bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui layanan penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum, kita memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok desa dan kelurahan, bukan hanya di ruang sidang,” ujar Melki.
Ia menegaskan, Posbankum merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, kehadiran Posbankum juga menjadi bagian dari transformasi layanan hukum berbasis komunitas di NTT, sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kearifan lokal.
“Kita berharap melalui Posbankum ini, banyak persoalan dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan pendekatan yang khas masyarakat NTT, melalui mediasi dan musyawarah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” jelasnya.
Melki juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Menteri Hukum dan Wakil Menteri Desa atas dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat layanan hukum di daerah.
“Kehadiran Bapak Menteri dan Bapak Wakil Menteri merupakan kehormatan bagi kami dan menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat,” ungkapnya.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, peresmian Posbankum bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata negara dalam memperluas akses layanan hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok marginal dan rentan.
“Posbankum yang kita resmikan hari ini bukan sekadar pemberian nama atau simbol. Yang kita kejar adalah arah besar untuk memastikan seluruh warga negara, terutama yang marginal dan terpinggirkan, dapat mengakses layanan hukum secara adil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai persoalan hukum sering terjadi di tingkat desa/kelurahan dan tidak semuanya harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum secara langsung di wilayahnya.
“Kita berharap melalui Posbankum ini, didukung oleh para paralegal yang mulai dilatih hari ini, berbagai persoalan di tingkat desa/kelurahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, adil, dan bermartabat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria mengatakan, desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, sehingga kehadiran Posbankum menjadi sangat strategis dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat desa.
“Posbankum hadir sebagai wadah layanan publik yang komprehensif untuk membantu masyarakat desa menyelesaikan persoalan hukum melalui mekanisme mediasi dan rekonsiliasi. Ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan pelatihan paralegal serentak ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses keadilan, serta membangun sistem pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. [VoN]

