Kupang, VoxNTT.com – Kuasa hukum Notaris Albert Riwu Kore meminta penyidik kepolisian di Polda NTT dan jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa Dewan Pengawas Notaris sebagai saksi dalam perkara dugaan penggelapan yang menjerat kliennya.
“Pasal yang disangkakan pada klien kami adalah Pasal 274 KUHP lama yakni pasal penggelapan dalam jabatan,” kata kuasa hukum Albert Riwu Kore, Ferdinandus Himan, Selasa, 17 Maret 2026.
Ferdinandus menjelaskan, perkara bermula dari kerja sama Rahmat alias Rafi dengan BPR Christa Jaya sekitar 2017.
Saat itu, pihak BPR menyerahkan sertifikat nomor 368 kepada notaris Albert Riwu Kore untuk keperluan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
“Rahmat alias Rafi kerja sama dengan BPR Christa Jaya sekira tahun 2017. BPR Christa Jaya mengantarkan sertifikat nomor 368 ke notaris Albert Riwu Kore untuk dilakukan APHT,” jelas Ferdinandus.
Namun, menurut dia, BPR Christa Jaya belum melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk proses APHT. Dalam perkembangannya, Rahmat mengambil sertifikat tersebut dan memecahnya menjadi 18 sertifikat.
“Sebanyak tiga dari sertifikat itu dijual ke pihak lain. Tersisa 15 sertifikat selanjutnya 9 diambil lalu dijual oleh Rafi untuk melunasi utang sebesar 3,5 miliar,” ujarnya.
Ia mengatakan, enam sertifikat tersisa berada dalam penguasaan notaris. Persoalan kemudian muncul ketika BPR Christa Jaya keberatan atas sisa sertifikat tersebut.
Ketiga pihak: BPR Christa Jaya, Rahmat, dan notaris, lalu mencapai kesepakatan bahwa enam sertifikat diserahkan kepada BPR dengan pembayaran Rp800 juta sebagai pelunasan utang Rahmat.
“Notaris kemudian menyerahkan sertifikat itu diserahkan ke BPR Christa Jaya,” jelasnya.
Ferdinandus menuturkan, kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Kupang pada 26 Agustus 2017 oleh staf notaris setelah Rahmat melarikan diri. Sejumlah saksi, termasuk komisaris BPR Christa Jaya, telah diperiksa dalam proses tersebut.
Namun, penyidikan perkara itu dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam surat penyidik disebutkan bahwa Rahmat masih memiliki hak atas sembilan sertifikat tersebut dan tidak ditemukan unsur pidana penggelapan.
“Berkenaan dengan butir satu dan dua di atas, kami sampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan, tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, melainkan hanya sebagai informasi tentang laporan saudara,” kata penyidik dalam salinan surat yang diterima VoxNtt.com, Selasa, 17 Maret 2026.
Meski demikian, BPR Christa Jaya kembali melaporkan kasus serupa ke Polda NTT. Dalam laporan itu, Albert Riwu Kore kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Rinda Djami dan Rahmat.
“Menjadi anomali kenapa Polda NTT menetapkan Rinda Jami, Rahmat dan Albert sebagai tersangka? Kami melihat seharusnya Polda NTT melihat proses penyelidikan yang ada di Polresta Kupang,” ujar Ferdinandus.
Ia menambahkan, terdapat hasil pemeriksaan Dewan Pengawas Notaris serta putusan kode etik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, pihaknya meminta penyidik menghadirkan Dewan Pengawas Notaris untuk memberikan keterangan.
Selain itu, Ferdinandus menyoroti status hukum kliennya yang telah menyandang status tersangka selama sekitar empat tahun tanpa kepastian.
“Sampai sekarang status klien kami masih sebagai tersangka. Belum ada kepastian hukum kami melakukan langkah-langkah dengan melaporkan hal ini ke Wassidik Mabes Polri,” tegas Ferdinandus.
Ia berharap penyidik dan jaksa mempertimbangkan permintaan tersebut. “Kami ingin penyidik tetap memanggil Majelis Pengawas Notaris. Sehingga clear barang ini.”
Fernandus juga menilai terdapat indikasi upaya kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut, mengingat lamanya proses tanpa kejelasan meski sejumlah petunjuk jaksa disebut belum dapat dipenuhi oleh penyidik.
Penulis: Ronis Natom

