Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Benny Harman Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Kejaksaan di Kasus Tanah Karo
NASIONAL

Benny Harman Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Kejaksaan di Kasus Tanah Karo

By Redaksi5 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (Foto: Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengkritik keras kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu di Kabupaten Tanah Karo.

Benny menyebut penahanan Amsal Sitepu selama 10 jam setelah adanya perintah pembebasan dari pengadilan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cerminan masalah serius dalam institusi kejaksaan.

“Itu bukan kesalahan administratif! Tetapi inilah cerminan perilaku kejaksaan,” tegas Benny saat rapat di ruangan Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

Menurut dia, keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan menunjukkan lemahnya tata kelola dan minimnya kepedulian terhadap hak asasi manusia.

Ia juga menilai permintaan maaf tidak cukup untuk menutupi pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.

Dalam rapat tersebut, Benny mengungkap dua pola kerja lama yang masih digunakan oknum jaksa dalam menangani perkara, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil dan kepala desa.

Pertama, menetapkan seseorang sebagai tersangka lebih dahulu sebelum mencari bukti pendukung. Kedua, menggunakan perhitungan kerugian negara dari pihak yang tidak kredibel untuk memperkuat status tersangka.

“Ini nyata. Banyak kepala desa yang jadi korban akibat perilaku jaksa seperti ini. Setelah ditetapkan tersangka, baru sibuk menghitung kerugian negara. Itu fakta!” ujarnya.

Benny menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil. Ia mengingatkan bahwa visi Presiden tentang keadilan bagi masyarakat tidak akan tercapai tanpa perubahan mendasar di tubuh kejaksaan.

“Pekerjaan yang seharusnya bisa selesai satu menit, jangan bikin 10 jam! Ini soal budaya kerja. Cara pikir lama harus diubah dengan new way approach yang menjadikan KUHAP sebagai satu-satunya acuan, bukan selera kekuasaan,” tambahnya.

Ia juga mendorong Komisi III DPR mengubah pendekatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dengan memperkuat mekanisme dari bawah atau bottom-up, termasuk melalui dialog langsung dengan aparat di daerah.

Menurut Benny, kasus di Tanah Karo menjadi peringatan bagi kejaksaan bahwa perlindungan terhadap kebebasan warga negara harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan institusi.

Penulis: Herry Mandela

Benny Harman Benny K Harman Benny Kabur Harman BKH DPR RI
Previous ArticleKebangkitan di Tengah Abu
Next Article Benny Harman Kritik RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Alat “Syahwat” Aparat

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

Julie Laiskodat Sosialisasikan UU Sektor Keuangan di Manggarai, Soroti Bahaya Judi Online

31 Juli 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.