Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengkritik keras kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu di Kabupaten Tanah Karo.
Benny menyebut penahanan Amsal Sitepu selama 10 jam setelah adanya perintah pembebasan dari pengadilan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cerminan masalah serius dalam institusi kejaksaan.
“Itu bukan kesalahan administratif! Tetapi inilah cerminan perilaku kejaksaan,” tegas Benny saat rapat di ruangan Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.
Menurut dia, keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan menunjukkan lemahnya tata kelola dan minimnya kepedulian terhadap hak asasi manusia.
Ia juga menilai permintaan maaf tidak cukup untuk menutupi pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.
Dalam rapat tersebut, Benny mengungkap dua pola kerja lama yang masih digunakan oknum jaksa dalam menangani perkara, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil dan kepala desa.
Pertama, menetapkan seseorang sebagai tersangka lebih dahulu sebelum mencari bukti pendukung. Kedua, menggunakan perhitungan kerugian negara dari pihak yang tidak kredibel untuk memperkuat status tersangka.
“Ini nyata. Banyak kepala desa yang jadi korban akibat perilaku jaksa seperti ini. Setelah ditetapkan tersangka, baru sibuk menghitung kerugian negara. Itu fakta!” ujarnya.
Benny menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil. Ia mengingatkan bahwa visi Presiden tentang keadilan bagi masyarakat tidak akan tercapai tanpa perubahan mendasar di tubuh kejaksaan.
“Pekerjaan yang seharusnya bisa selesai satu menit, jangan bikin 10 jam! Ini soal budaya kerja. Cara pikir lama harus diubah dengan new way approach yang menjadikan KUHAP sebagai satu-satunya acuan, bukan selera kekuasaan,” tambahnya.
Ia juga mendorong Komisi III DPR mengubah pendekatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dengan memperkuat mekanisme dari bawah atau bottom-up, termasuk melalui dialog langsung dengan aparat di daerah.
Menurut Benny, kasus di Tanah Karo menjadi peringatan bagi kejaksaan bahwa perlindungan terhadap kebebasan warga negara harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan institusi.
Penulis: Herry Mandela

