Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaksana Tugas Lurah Fontein dan Lurah Tode Kisar Dianiaya, Korban Ungkap Kronologi
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaksana Tugas Lurah Fontein dan Lurah Tode Kisar Dianiaya, Korban Ungkap Kronologi

By Redaksi5 April 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ledy dan ayahnya saat memberikan keterangan pers (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pelaksana Tugas Lurah Fontein Kota Kupang, Ledy Davriati Amatae (42), didampingi ayahnya Ferdy Amatae, mengungkap kronologi penganiayaan yang dialaminya bersama Lurah Tode Kisar Ricky Terik. Keduanya diduga dianiaya oleh keluarga suami Ledy hingga mengalami luka serius pada 2 April 2026.

Menurut Ledy, peristiwa itu berawal dari persoalan rumah tangganya yang telah tidak harmonis sejak setahun terakhir. Suaminya, Denny Bayuastica Busu, disebut mengalami stroke berat dan meninggalkan rumah mereka di kawasan Ukitau, Kota Kupang.

“Dia yang bilang mau pergi ke Lasiana yaitu ke rumah orangtuanya,” katanya pada Minggu, 5 April.

Ledy menegaskan kepergian suaminya bukan karena diusir, melainkan untuk mendapatkan perawatan dari orang tuanya di Lasiana. Sejak Juli 2025, kata dia, suaminya yang berprofesi sebagai anggota polisi di Polda NTT tidak lagi tinggal serumah dan tidak menafkahinya.

“Uang gaji dan tunjangan dia punya saya kirim setiap bulan untuk membantu biaya perawatannya,” akunya.

Ia mengaku tetap memperhatikan suaminya, termasuk mengantar terapi selama masa sakit.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis malam, 2 April 2026. Ledy mengatakan, sekitar pukul 23.00 Wita ia bertemu dengan Ricky Terik di jalan dekat rumahnya.

“Saya jumpa di cabang di jalan dekat rumah. Saya tanya dari mana lalu dia bilang sehabis antar mie ke temannya, dia tawar kalau mau saya antarkan,” katanya.

Ledy kemudian pulang ke rumah menggunakan mobil, diikuti Ricky yang mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan makanan tersebut. Namun, sekitar 15 menit setelah tiba di rumah, saat Ricky hendak pamit, sejumlah orang yang disebut sebagai keluarga suaminya datang dan melakukan penganiayaan.

“Pas Om Ricky mau pamit saya ada sementara buka gerbang tiba tiba saudara dari suami saya masuk dan melakukan penganiayaan,” katanya.

Ledy mengaku dipukul menggunakan tongkat hingga mengalami luka di kepala.

“Muka saya kemudian dipukul sehingga luka lebam dan hitung saya patah,” ujarnya.

Sementara itu, Ricky Terik mengalami luka berat di kepala akibat diduga dipukul menggunakan balok.

“Saat itu Om Ricky masih pakai helm saat pamit pulang, penganiyaan dilakukan di garasi sampai dalam ruang tamu,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Ledy mengalami tujuh jahitan di kepala, dua jahitan di pelipis, serta cedera pada hidung. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan.

Ledy menyesalkan tindakan suaminya dan keluarganya.

“Dia kasih tinggal saya dan anak satu tahun. Tidak menafkahi saya lahir batin. Kalau dia tahu apa apa bisa datang langsung lalu bertanya. Jangan pakai main hakim,” katanya.

Ia juga mengaku masih mengurus suaminya selama sakit dan menyebut suaminya memiliki sifat temperamental serta diduga terlibat judi online.

“Dia diduga bermain judi. Meski tidak mengaku saya pernah ke bank dan mencetak struk sebanyak 12 lembar dan tiap hari dia transfer uang ke orang yang namanya mirip orang Jawa. Saya pernah tanya dia tapi dia bilang minta maaf,” jelasnya.

Ayah Ledy, Ferdy Amatae, mengatakan konflik rumah tangga anaknya telah berlangsung lama. Ia mengaku berada di lokasi saat kejadian penganiayaan.

“Saat saya sampai dia (Ricky) ada terkapar karena dipukul pakai balok. Kalau dipukul dalam kamar meskipun sementara pakai baju kami masih bisa terima. Ini penganiayaan dari garasi sampai ruang tengah,” katanya.

Ia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saya urus anak saya dari kecil sampai besar tidak pernah tangan saya menyebut mereka tapi kali ini suaminya sendiri melalui keluarga yang menganiaya anak saya sampai begini,” katanya.

Ferdy juga menyebut Ricky Terik masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak Ledy.

“Kalau mereka kedapatan di dalam kamar atau sementara berhubungan maka saya bisa terima. Sedangkan penganiayaan ini terjadi di garasi rumah,” ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda NTT pada 3 April 2026 dengan nomor laporan STTL/B/122/IV/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

“Saya sudah tekad. Tidak ada jalur damai. Sesudah proses hukum ini saya akan urus perceraian,” kata Ledy.

Penulis: Ronis Natom

Kelurahan Fontein Kota Kupang
Previous ArticleKetua DPRD Manggarai Barat Ajak Masyarakat Maknai Paskah sebagai Momentum Kebangkitan Bersama
Next Article Ribuan Umat Hadiri Misa Paskah di Paroki Ka Redong, Partisipasi dan Swadaya Menonjol

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.