Kupang, VoxNTT.com – Kuasa hukum dua tersangka berinisial S dan H dalam perkara tanah di Golo Mori, Labuan Bajo, menyebut Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menggelar perkara khusus pada Senin, 6 April 2026.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Aldri Dalton Ndolu, Bandri Jerry Jacob, dan Silfianus Hardu mengatakan mereka hadir dalam gelar perkara tersebut di Polda NTT.
“Dilaksanakan oleh Polda sesuai dengan perkara yang sedang kami hadapi, yaitu berkaitan dengan surat keberatan,” kata ketua tim kuasa hukum, Aldi Dalton Ndolu, kepada VoxNtt.com, Senin, 6 April 2026.
Aldi menjelaskan, pihaknya meminta gelar perkara di tingkat Polda NTT setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat.
“Dari penetapan tersangka oleh polres Manggarai Barat kami meminta agar gelar perkara di Polda NTT. Dari dua tersangka yang ditetapkan itu ada salah satunya angota DPRD,” tambahnya.
Ia menegaskan, kehadiran tim kuasa hukum dalam gelar perkara tersebut tidak berkaitan dengan pengaduan masyarakat (dumas).
“Kami gelar tadi soal surat tidak ada hal lain,” ujarnya.
Aldi juga membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam dugaan pemerasan. Menurut dia, isu tersebut tidak menjadi pembahasan dalam gelar perkara.
“Tidak ada soal pemerasan. Gelar perkara itu tidak membahas pemerasan. Tadi itu pembahasan terkait surat. Surat keberatan yang dilayangkan oleh klien kami Sakarudin sebagai Tu,a Golo di Nggoer,” tukasnya.
Ia menyatakan optimistis hasil gelar perkara di Polda NTT akan berbeda dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat.
“Kami sangat yakin bahwa hasil gelar perkara akan berbeda dengan yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat,” ujarnya.
Aldi juga menyinggung adanya dugaan kesalahan mekanisme oleh penyidik Polres Manggarai Barat dalam penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan hasil gelar perkara kepada publik.
“Kami belum bisa sampaikan terbuka soal hasil gelar perkara ke publik,” katanya.
Terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, Aldi menyebut pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
“Saat ini kami belum bisa menyampaikan apa yang akan kami lakukan, dengan adanya hari ini kami sangat mengapresiasi atas tindakan oleh Polda NTT,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

