Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Timur Amankan Tersangka Kasus Perdagangan Komodo
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Timur Amankan Tersangka Kasus Perdagangan Komodo

By Redaksi7 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pelaku saat diamankan oleh petugas Polres Manggarai Timur (Foto: Dok. Polres Matim)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Polres Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang tersangka dalam kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 10.30 Wita di Mapolsek Sambi Rampas.

“Tersangka diamankan di Mapolsek Sambi Rampas pada Jumat 3 April 2026, sekitar pukul 10.30 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri, kepada VoxNtt.com, Selasa, 7 April 2026 sore.

Tersangka diketahui bernama Junaidin Yusuf (30), warga Pota, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas. Ia menyerahkan diri setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Reskrimsus Polda Jawa Timur, Resmob Polres Manggarai Timur, dan Kanit Intel Polsek Reo.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan akan langsung dibawa menuju Labuan Bajo selanjutnya dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Zacky Shodri.

Zacky menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Timur pada 2025 terhadap seorang pelaku bernama Riel, warga Reo yang berdomisili di Surabaya. Riel diduga sebagai pembeli komodo dalam jaringan tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bukti keterlibatan dua warga Manggarai Timur lainnya, yakni Ruslan dan Jainudin.

Berdasarkan hasil penyidikan itu, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur untuk melakukan pengamanan dan upaya jemput paksa terhadap kedua tersangka di wilayah hukum Polres Matim.

“Penangkapan pertama terhadap Ruslan dan langsung di bawa ke Surabaya oleh Tim Polda Jatim penangkapan ke dua kolaborasi antara Polda jatim dan Resmob Polres Matim,” tutupnya.

Penulis: Isno Baco

Komodo Manggarai Timur Matim Polres Manggarai Timur Polres Matim
Previous ArticleWarga Desa Lembur Tolak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Area Lapangan Sepak Bola
Next Article Polda NTT Selidiki Dugaan Penganiayaan Dua Lurah, Bukti dan Visum Masih Dikumpulkan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.