Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Gusty Pisdon Sebut Tak Ada Narasi Suap Jaksa dalam Putusan Tipikor Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Gusty Pisdon Sebut Tak Ada Narasi Suap Jaksa dalam Putusan Tipikor Kupang

By Redaksi15 Mei 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim kuasa hukum Gusty Pisdon (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Tim kuasa hukum Gusty Pisdon membantah tudingan adanya dugaan suap jaksa dalam perkara korupsi rehabilitasi sekolah dengan terdakwa Hironimus Sonbai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Mereka menyebut tidak terdapat narasi mengenai suap jaksa dalam amar putusan perkara tersebut.

Ketua tim kuasa hukum Gusty Pisdon, Bhildat Tonak, mengatakan pernyataan Fransisco Bessi yang menyebut dirinya telah dua kali diperiksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta adanya dugaan suap dalam amar putusan tidak benar.

“Kami memaparkan data data yang dia sampaikan. Kita tidak bisa sampaikan opini liar di publik,” kata Bhildat, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut Bhildat, Fransisco Bessi sebelumnya menyebut halaman 312 dalam putusan majelis hakim memuat keterangan terkait suap jaksa. Namun setelah diperiksa, pihaknya tidak menemukan narasi tersebut dalam putusan.

“Dalam putusan halaman 12 itu kami lihat tidak ada narasi apapun terkait bahwa ada cerita memberikan uang kepada Gusty Pisdon dan kemudian diberikan kepada Jaksa dalam hal ini Ridwan Angsar,” kata Bhildat.

“Kami sudah cek di halaman putusan itu tidak ada yang menyatakan demikian. Juga dalam kesimpulan putusan ini tidak ada cerita demikian,” katanya menambahkan.

Bhildat mengatakan hingga kini tidak ada percakapan, video, maupun foto yang menunjukkan Gusty Pisdon menerima uang dari Hironimus Sonbai untuk diserahkan kepada jaksa. Ia menegaskan hubungan antara kliennya dan Hironimus hanya terkait pekerjaan subkontrak proyek.

“Yang ada adalah hubungan kerja sub kontrak dalam urusan pekerjaan proyek. Data yang kami baca di sini tidak ada dan klien kami juga sudah diperiksa. Kami sementara mendalami data yang berkaitan dengan ini agar diserahkan ke dewan kode etik advokat. Kami menyakini Kejati NTT akan berkerja dengan profesional dalam menanggapi perkara ini,” katanya.

Terkait dua unit telepon genggam yang diserahkan Fransisco Bessi kepada Asisten Pengawasan Kejati NTT sebagai barang bukti, Bhildat mengatakan dugaan yang disampaikan terjadi sejak 2021 sehingga telepon genggam lama milik Gusty Pisdon sudah tidak ada lagi.

“Sampai dengan detik ini Gusty sudah di cek apakah HP nya masih ada atau tidak. Rupanya HP lamanya itu sudah tidak ada. Karena dugaan ini sudah lama yakni terjadi Tahun 2021. Jadi kami bantah menggunakan data bukan memakai narasi dan opini liar. Kami juga sudah menyerahkan semuanya ke Aswas Kejati NTT,” pungkasnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Nikolas Kelomi, juga membantah pernyataan Fransisco Bessi terkait isi putusan perkara Hironimus Sonbai pada halaman 312. Menurut dia, hubungan antara Hironimus dan Gusty Pisdon murni hubungan pekerjaan subkontrak.

“Bahwa Hironimus memiliki hubungan sub kontrak pekerjaan terhadap klien kami Gusty Pisdon. Memang betul ada penyerahan uang sebesar 50 juta hanya sehubungan dengan pekerjaan. Di sini hanya terbatas menyerahkan uang untuk pekerjaan proyek,” kata Nikolas.

Ia juga menyinggung status dua unit telepon genggam yang diajukan sebagai barang bukti. Menurut Nikolas, barang bukti tersebut harus diuji keabsahannya sesuai ketentuan KUHAP yang baru.

“Artinya harus diuji dulu autenifikasinya baru bisa diajukan sebagai bukti. Apakah perolehan barang itu sah atau tidak,” katanya.

Sementara itu, terkait laporan di Polda NTT terhadap Fransisco Bessi, Nikolas mengatakan penyidik telah menghubungi pihaknya dan proses masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Masih sementara pulbaket. Tanpa proses kode etik pun perkara bisa berjalan,” pungkasnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Leo Lata Open, mengatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke dewan kode etik advokat apabila tuduhan yang disampaikan tidak terbukti.

“Saya pikir kalau barang ini tidak terbukti secepatnya Sisco Bessi diproses di organisasi,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

Bildad Thonak Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang
Previous ArticleTim Kuasa Hukum Sebut Pelantikan Pengurus Kopdit Swasti Sari Cacat Prosedur
Next Article Plafon Puskesmas Narang Ambruk Saat Pelayanan, Petugas Soroti Proyek Rehabilitasi

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.