Ruteng, VoxNTT.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rehabilitasi Puskesmas Narang, Godfridus Handu mengklarifikasi sorotan petugas medis terkait kondisi plafon yang ambruk di Puskesmas Narang beberapa waktu lalu.
Ia menyebut bangunan plafon yang ambruk itu tidak masuk dalam pengerjaan rehabilitasi yang ditanganinya tahun 2025 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, plafon di ruang poli rawat jalan Puskesmas Narang ambruk dan jatuh berkeping-keping ke lantai. Kejadian tersebut nyaris mengenai dokter dan petugas medis yang sedang melayani pasien.

Kendati tidak ada korban, kondisi itu langsung memicu sorotan dari petugas Puskesmas Narang, Fendi Tulis.
Kepada VoxNtt.com ia mengatakan, bangunan Puskesmas Narang tersebut baru direhabilitasi beberapa bulan lalu. Namun, ia menilai pengerjaan proyek dilakukan tidak menyeluruh, sebagian plafon yang rusak tidak dikerjakan.
Tak hanya plafon, ventilasi jendela di ruang rawat inap juga diduga tidak dikerjakan secara tuntas dan beberapa kali jatuh hingga hampir mengenai petugas.
Selain itu, pemasangan ventilasi disebut tidak menggunakan scrub pengancing dan hanya ditempel begitu saja.
Pihaknya pernah melapor langsung kepada PPK terkait kondisi kerusakan plafon. Saat itu, PPK dan Kontraktor diminta agar proyek rehabilitasi ini dikerjakan secara menyeluruh supaya bisa menyasar ke semua item kerusakan, lebih khusus di ruangan poli umum rawat jalan.
Namun, sampai proyek selesai tidak ada tindak lanjut sama sekali, kontraktor hanya mengerjakan sebagian item saja.
“Dulu kami pernah minta langsung ke PPK untuk perbaik semuanya saja, prioritas di ruangan poli umum karena disitu sering mengalami kebocoran saat musim hujan, memang atapnya mereka perbaik tetapi plafonnya dibiarkan begitu saja, padahal plafon tersebut sudah rapuh sekali,” ungkap Fendi.
“Kami minta begitu karena kami tahu bahwa ada anggaran perbaikan untuk bangunan yang sudah mengalami kerusakan. Jadi tidak hanya terpusat satu bangunan saja, semua yang rusak harusnya diperbaiki terutama ruangan poli,” tambahnya.
Menanggapi itu, PPK Godfridus Handu menjelaskan, proyek rehabilitasi Puskesmas Narang yang dikerjakan pada tahun 2025 lalu berjalan sesuai dengan perencanaan.
Dalam perencanaan awal, proyek rehabilitasi ini tidak menyasar untuk semua item pengerjaan, tetapi hanya sebagian saja yang direhab.
Jadi plafon yang ambruk itu tidak masuk dalam pengerjaan rehabilitasi karena tidak ada dalam perencanaan awal.
Karena itu, menurut dia, kondisi ini perlu penanganan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan berupa penambahan anggaran perbaikan.
“Plafon yang ambruk itu tidak masuk pengerjaan rehabilitasi. Kami hanya bekerja sesuai perencanaan dan rancangan anggaran biaya yang telah ditentukan dari awal, tidak bisa kerja di luar itu,” jelas Godfridus usai meninjau langsung kondisi plafon di Puskesmas Narang, Jumat 15 Mei 2026.
Selain itu, jumlah anggaran yang sangat terbatas juga tidak bisa menjangkau semua rekonstruksi.
Anggaran ril fisik untuk proyek rehabilitasi itu hanya Rp.100.000.000 juta, belum bisa menjangkau semua rekonstruksi. Dengan anggaran itu item pengerjaan yang sudah diperbaiki sama pentingnya dengan item pengerjaan lain.
“Dari awal memang mereka minta rekonstruksi total, tetapi ketersediaan anggaran hanya 100 juta ril fisiknya. Kalau mau perbaiki semua mereka harus usul lagi ke Dinas untuk menambah anggaran di APBD perubahan nantinya,” jelas Godfridus.
Sementara terkait ventilasi jendela yang dianggap belum tuntas dikerjakan, Godfridus juga telah meminta kontraktor pelaksana untuk segera memperbaikinya karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan.
“Untuk pengerjaan yang katanya belum tuntas saya sudah kasih catatan ke kontraktornya agar segera dibenahi dan diperbaiki secepatnya, terutama jendela,” ujar Godfridus.
Ia menambahkan, proyek rehabilitasi Puskesmas Narang itu dikerjakan pada tahun 2025 oleh CV Amenehung, milik Hendrikus Tamu asal Lolang Kecamatan Ruteng.
Anggaran proyek itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
“Jadi itu dana bagi hasil istilahnya, bukan dana DAK atau DAU yang diperoleh dari proses tender. Pagu juga hanya 100 lebih juta, kebetulan saya dipercayai sebagai PPK dan CV Amenehung dipercayai sebagai kontraktor pelaksana saat itu,” kata Fridus
Penulis: Berto Davids

