Kupang, VoxNTT.com – Kasus dugaan penggelapan dokumen surat pelepasan hak (PH) tanah seluas 10 hektare di Kabupaten Kupang yang dilaporkan Cecilia Anggi Man terhadap seorang pria berinisial JS akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa, 2 Juni 2026.
Pelapor, Cecilia Anggi Man mengatakan, JS melalui kuasa hukum dan anaknya telah mengembalikan seluruh dokumen yang sebelumnya diserahkan keluarga kepada terlapor, termasuk dokumen PH asli tanah tersebut.
“Bulan Mei saya mulai buat laporan polisi. Kita sudah coba datang ke tokonya mulai dari November sampai Oktober mereka tidak ada niat untuk kembalikan dokumen PH, bukti kwitansi yang dibeli oleh almarhumah ibu saya dari pemilik aslinya,” kata Anggi, Selasa, 2 Juni 2026.
Selain dokumen PH asli, Anggi mengatakan sejumlah dokumen pendukung lainnya juga telah dikembalikan, di antaranya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kematian ibunya.
Menurut Anggi, langkah hukum ditempuh karena selama beberapa bulan pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dokumen yang diminta keluarga.
“Mereka tidak bayar tapi tidak mau juga serahkan surat yang kita kasih. Karena tidak ada itikad baik lapor ke Polsek Kelapa Lima tanggal 8 Mei 2026,” jelasnya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/104/V/2026/SPKT Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota. Penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak menjalani proses klarifikasi di kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, Anggi mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp2 juta yang menurut pihak terlapor pernah diberikan kepada almarhumah ibunya terkait rencana transaksi tanah tersebut.
“Tadi setelah klarifikasi mereka kembalikan dokumen yang pernah kami serahkan. Kami serahkan uang dua juta karena mereka bilang ada pembayaran ke almarhumah untuk pembayaran PH ini. Saya sudah kembalikan uang itu. Prosesnya tidak lanjut sudah tanda tangan antara saya dan anak terlapor dan juga pengacaranya,” kata Anggi.
Sebelumnya, Anggi berencana melaporkan JS ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dokumen PH tanah seluas 10 hektare yang berlokasi di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Menurut Anggi, dokumen pelepasan hak tersebut merupakan milik mendiang ibunya, Erna Meliantje Adulanu.
Ia menyebut dokumen asli PH dan sejumlah dokumen pendukung diserahkan kepada JS pada September 2025 setelah terlapor menyatakan minat membeli tanah tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan keluarga, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.
Keluarga kemudian berulang kali meminta agar dokumen tersebut dikembalikan, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi sehingga mereka memutuskan menempuh jalur hukum.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dan pengembalian seluruh dokumen yang disengketakan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut dan tidak melanjutkan proses hukum.
Penulis: Ronis Natom

