Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dalam Sebulan UPT Kehutanan TTU Sita 10 Kubik Sonokeling Hasil Ilegal Loging
NTT NEWS

Dalam Sebulan UPT Kehutanan TTU Sita 10 Kubik Sonokeling Hasil Ilegal Loging

By Redaksi28 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tumpukan Kayu Sonokeling Hasil Ilegal Loging yang Disita UPT Kehutanan TTU (Foto: Eman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Dalam kurun waktu sebulan terakhir, pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten TTU berhasil mengamankan 10 kubik kayu sonokeling, yang ditebang di beberapa kawasan hutan secara ilegal.

10 kubik kayu tersebut dibabat oleh para pelaku ilegal logging di beberapa tempat berbeda diantaranya, hutan Oemenu Kelurahan Aplasi, hutan Bifemnasi Sonmahole lokasi Fatufuel Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, lokasi Bukit Maol serta dari Desa T’eba Kecamatan Biboki Tanpah.

“Yang lain kita tangkap ada pelakunya, sedangkan yang lain saat kita turun tangkap pelakunya sudah kabur, sehingga kita hanya mengamankan kayunya saja”jelas kepala UPT, Stefanus Kono saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada hari jumat(28/07/2017).

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah melaporkan satu kasus ilegal logging kayu sonokling ke polres TTU.

Saat ini pun, pihak UPT Kehutanan sementara menyiapkan berkas untuk melaporkan satu kasus ilegal logging kayu sonokling lagi untuk diproses hukum.

“Kami juga baru tahu kalau sonokeling ini sementara dicari saat pertemuan dengan para pengusaha pada bulan februari lalu, itu pun saat pengusaha minta ijin untuk mau tebang tapi kita tolak karena belum ada petunjuk dari pusat”tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan, kata dia saat ini pihaknya terus giat melakukan patroli di setiap kawasan hutan.

Selain itu pihaknya juga giat melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa memahami prosedur dalam menebang pohon di kawasan hutan.

“Kita bukannya larang tapi kita harap agar mengikuti prosedur yang berlaku sehingga tidak berhadapan dengan hukum”tegas Stefanus. (Eman VoN)

TTU
Previous ArticlePembangunan Cross Way di Wae Musur Tersendat, Formasmur: Jangan Tunggu Ditekan
Next Article Diduga Salah Kelola DD, Kejari TTU Bidik Kades Lanaus

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.