Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kapolres Ende Sebut Kasus Hotel Safari Tetap Diproses
NTT NEWS

Kapolres Ende Sebut Kasus Hotel Safari Tetap Diproses

By Redaksi1 Agustus 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi mayat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepolisian Resort Ende terus melakukan proses penyelidikan kasus dua pelaku pariwisata atau guide yang meninggal di hotel Safari, jalan Ahmad Yani, Ende, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa naas ini terjadi di kamar 3 pada Rabu (24/5/2017) lalu.

Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim mengaku Kepolisian sedang menunggu hasil saksi ahli. Salah satunya ahli instalasi.

Sebab kematian dua pelaku pariwisata Windhya dan Shobar diduga terkena strum pada shower kamar mandi.

Hal ini dibuktikan dengan hasil visum et repertum dokter Asty yang menyatakan terdapat luka bakar pada tangan.

Meski demikian, pihak Kepolisian masih menjalani pendalaman kasus tersebut.

Baca: Ini Identitas Pasangan yang Meninggal di Hotel Safari Ende

“Kasus hotel safari masih menunggu ahli. Tapi proses tetap jalan. Saksi ahli instalasi, saksi ahli sower. Kita masih menunggu hasil dari saksi ahli,”katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/7/2017).

Kapolres Ardiyan menambahkan proses perkembangan hasil penyelidikan tetap dikirim kepada keluarga di Jakarta.

“Setiap perkembangan tetap kita kirim ke keluarga. Kita masih pendalaman dan menunggu hasil saksi ahli,”ujar Kapolres Ardiyan. (Ian Bala/AA/VoN)

Ende
Previous ArticleIzin Pakai Kawasan Hutan Jadi Penghambat Privatisasi Obyek Wisata Tanjung Bastian
Next Article DPRD Matim Menilai Slogan ‘Cengka Ciko’ Milik Yoga Gagal

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.