Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ini Kesaksian Bupati Mabar di Pengadilan Tipikor Kupang Soal Kasus Lando-Noa
HEADLINE

Ini Kesaksian Bupati Mabar di Pengadilan Tipikor Kupang Soal Kasus Lando-Noa

By Redaksi3 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando Noa, di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tahun 2014 senilai Rp 4 miliar, Kamis (3/8/2017).

Sidang kali ini, JPU Kejari Mabar menghadirkan Bupati Mabar, Agus Ch. Dula dan Mantan Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi sebagai saksi.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis Muhamad Soleh didampingi hakim anggota, Gustaf Marpaung dan Ibnu Kholiq.

Terdakwa Kadis PU Mabar, Agus Tama dan Vincen Dirut CV Sinar Lembor Indah didampingi kuasa hukumnya, Lorens Mega Man cs turut hadir JPU, Empu Guana.

Baca: Kasus Lando-Noa, Gusti Dula dan Mateus Hamsi Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Bupati Mabar dalam keterangannya mengaku bahwa proyek senilai Rp 4 miliar itu tanpa ada proses lelang, hanya dilakukan penunjukan pemenang oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mabar.

Selain itu, kata saksi, penunjukkan dilakukan karena kebijakan dirinya selaku Bupati Kabupaten Mabar dengan alasan teknis yakni untuk kepentingan masyarakat.

“Proyeknya tanpa ada proses lelang hanya penunjukan karena kebijakan saya sebagai Bupati dengan alasan teknis untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan saksi, proyek boleh dilakukan penunjukkan, namun harus ada bencana alam yang dibuatkan dalam disposisi atau permintaan dari pihak Dinas PU Kabupaten Mabar.

Ketika ditanya oleh JPU bahwa apakah memang benar saat itu ada bencana alam yang harus ditangani secepat mungkin, saksi mengaku bahwa saat itu tidak ada bencana alam.

Pasalnya, tidak ada pemberitahuan baik dari BMKG dan BPBD Mabar.

“Saat itu tidak ada bencana alam tapi saya minta pihak Dinas PU agar buat bencana alam dalam permintaan. Tidak ada juga pemberitahuan dari BMKG dan BPBD Kabupaten Mabar kalau ada bencana tapi itu kebijakan saya untuk buatkan bencana alam dalam laporan,” ujar Bupati sebagai saksi.

Diakui saksi bahwa, dirinya pernah menelepon Agus Tama Kadis PU Mabar untuk menanyakan CV mana yang mengerjakannya.

Namun saat itu Kadis PU selaku terdakwa mengaku bahwa CV Sinar Lembor Indah yang mengerjakannya.

Namun anehnya, CV Sinar Lembor Indah  menandatangani kontrak pada 14 Maret 2014.

Namun fakta yang terjadi proyek berjalan dua bulan sebelumnya.(Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleDPRD Nagekeo: Banyak Proyek Bermasalah di Dinas PU
Next Article Polemik Proyek Tembok Penahan di Compang Dalo Mencuat Dalam Paripurna DPRD Manggarai

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Hujan Lebat Picu Jalan Nasional Ruteng–Reo Retak dan Nyaris Putus

8 Maret 2026

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.