Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Penutupan Galian Pasir Wae Reno Dinilai Tindakan yang Tergesa-gesa
NTT NEWS

Penutupan Galian Pasir Wae Reno Dinilai Tindakan yang Tergesa-gesa

By Redaksi28 Agustus 20174 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransiskus Ramli (Dok. Ardy Abba)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Manggarai, Fransiskus Ramli menilai penutupan Galian C di Wae Reno, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i  oleh polisi sebagai tindakan yang tergesa-gesa.

Menurut Ramli,  seharusnya pihak Reskrim Polres Manggarai sebelum menghentikan penambangan pasir di Wae Reno, terlebih dahulu berembuk bersama pemerintah daerah dan unsur Forkompimda.

“Di situ ada unsur Polres Manggarai, Pemkab Manggarai, Kejari Manggarai, Dandim Manggarai, Pengadilan Negeri Ruteng, DPRD Manggarai, para tokoh masyarakat dan lain sebagainya,”  ujar Ramli dalam rilis yang salinannya diterima VoxNtt.com, Senin (28/8/2017).

Rapat tersebut kata dia, akan menformulasikan izin dan aturan penting agar aktivitas penambangan pasir di Wae Reno tidak merugikan masyarakat atau berdampak negatif terhadap lingkungan.

Selain itu, rapat tersebut akan menformulasikan langkah-langkah yang tepat sebelum tambang Galian C Wae Reno ditutup.

Langkah lain yang mesti diambil sebelum penutupan, yakni melakukan sosialisasi kepada para pemilik lahan tambang Galian C tersebut.

“Mereka itu orang yang gak ngerti hukum. Mungkin dengan langkah sosialisasi mereka menjadi tahu dan segera mengurus izin terkait tambang Galian C,” tukas Ramli.

Dia berpendapatan, penutupan tambang Galian C Wae Reno seharusnya langkah terakhir dan terpaksa dilakukan jika mereka tidak mengurus surat izin. “Sekali lagi itu langkah terakhir,” tegasnya.

“Namun sebelum mengambil langkah terakhir berupa penutupan tersebut, tentu sudah dipertimbangkan secara matang langkah antisipasi yang akan diambil. Jika belum ada rapat koordinasi seperti itu, menurut saya penutupan Galian C Wae Reno merupakan tindakan yang tergesa-gesa,” tambah Ramli.

Karenanya, Direktur LBH Manggarai Raya dan Advokat Peradi itu meminta Pemkab Manggarai, Polres Manggarai dan DPRD Manggarai, serta unsur terkait lainnya segera duduk bersama untuk membahas dampak penutupan Galian C Wae Reno.

Menurut dia, duduk bersama sangat beralasan, sebab penutupan Galian C Wae Reno berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan.

“Harus dipertimbangkan situasi kekinian di Manggarai yang sedang bergeliat dalam membangun,” ujarnya.

Seharusnya pula lanjut Ramli, penutupan tambang Galian C Wae Reno oleh polisi hendaknya mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan.

“Saya tidak tahu persis, apakah tambang di Bondo, Wae Lengkas, Nteer, Lelak, Lalong dan lain-lain itu sudah punya izin atau tidak. Jika tidak punya izin, yah, sekalian saja ditutup, supaya adil,” tegasnya.

Ramli berpendapat, jika tidak ditutup maka akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pertanyaan itu seperti, mengapa hanya Galian C Wae Reno yang ditutup? Mengapa Bondo, Wae Lengkas, Nteer, Lelak, Lalong dan lain-lain tidak ditutup?

Sementara dari aspek kemanfaatan, kata dia, banyak pihak yang terkena dampak langsung dari penutupan Galian C Wae Reno.

Mereka di antaranya; para pekerja, keluarga pekerja, sopir dump truck, pemilik dump truck  dan alat berat, kontraktor, pengusaha, masyarakat bahkan pemerintah itu sendiri.

Dikatakan, sopir truk yang biasanya mengantar pasir bangunan ke proyek-proyek, pengusaha batako dan orang yang memerlukan bahan baku pasir untuk bahan bangunan tidak bekerja.

“Bingung mereka bagaimana mencari biaya hidup untuk anak isteri, belum lagi kalau ada pinjaman sana-sini. Para pengusaha batako hanya menunggu untuk menghabiskan stok yang ada,” kata Ramli.

“Para pemilik toko bangunan dalam waktu yang tidak terlalu lama besar kemungkinan akan sepi. Sederhana saja, untuk apa beli besi beton, semen, dan lain-lain kalau pasirnya tidak ada? ,” tambah dia.

Selain itu, warga yang hendak membangun rumah juga tertunda. Kecuali jika dia ingin merogoh kantong sakunya lebih dalam lagi untuk membeli pasir dari tempat yang lebih jauh.

Lebih lanjut, dampak lain yakni kontraktor yang menginginkan proyeknya segera selesai akan terhambat. Apalagi, banyak proyek di Kabupaten Manggarai yang menggunakan pasir Wae Reno.

“Jika proyek terhenti, maka pembangunan puskesmas, infrastruktur jalan, rumah untuk masyarakat miskin, irigasi, dan lain-lain akan terbengkelai”

Menurut Ramli, para kontraktor tidak serta merta menggunakan atau mengambil pasir dari tempat lain. Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian pada kontraktor karena jaraknya jauh, apalagi ongkos angkut lebih mahal.

Selain itu, berpotensi menimbulkan temuan terkait dengan dugaan Tipikor karena menggunakan pasir yang tidak sesuai spesifikasi.

“Terbengkalainya pekerjaan yang dilakukan kontraktor berdampak pada penyerapan dana. Kita tidak tahu sampai kapan Galian C Wae Reno ini akan ditutup dan selama itu pula sebagian pembangunan di Manggarai akan terhenti”

Kata dia, penutupan Galian C Wae Reno oleh polisi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar dan berkelanjutan.

Untuk diketahui, Satuan Reskrim Polres Manggarai menutup Galian Pasir Wae Reno pada Jumat 18 Agustus 2017 lalu.

Penutupan penambangan Galian Mineral Bukan Logam (Galian C) tersebut diduga karena para penambang tidak mengantongi surat izin.

Dasar yang dipakai polisi yakni UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Adrianus Aba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleKPUD Matim Janji Jaga Netralitas di Pilkada 2018
Next Article Tambang Pasir Weol Disegel, Langkah Kapolres Manggarai Dinilai Kurang Simpatik

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.