Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kades Waling Matim Intimidasi Penerima Raskin
VOX DESA

Kades Waling Matim Intimidasi Penerima Raskin

By Redaksi9 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah warga Desa Waling usai diperiksa sebagai saksi di Unit Pemberantasan Tipikor Polres Manggarai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT– Kepala Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Feliks Gat mengancam 9 orang penerima Raskin di desanya.

Kesembilan orang tersebut diancam lantaran tak mau menerima pembagian Raskin hasil temuan Inspektorat.

Mereka adalah Bernadus Abut, Matias Babo, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak dan Donatus Pantur.

Dalam salinan suratnya bernomor Pem.023/201/W/XI/2017 yang diterima VoxNtt.com Selasa, (7/11/2017), Kades Gat melayangkan dua ancaman:

Pertama, akan mencabut semua jenis bantuan kepada 9 orang tersebut karena dianggap mampu.

Kedua, tidak akan melayani permohonan administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Surat itu ditembuskan kepada Bupati Matim, Tipikor Polres Manggarai, Camat Borong, Danramil Borong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waling.

Menanggapi hal itu, Matias Babo, salah satu penerima Raskin mengaku tak gentar dengan ancaman tersebut. Bahkan, dia balik mengancam akan melaporkan kades itu kepada polisi.

“Kami tidak takut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat melakukan audit dan menemukan penyelewengan Raskin non reguler tahun 2013 bulan ke 13,14,15 dan tahun 2015 bulan ke 13 dan 15 dari 10 penerima dengan jatah masing-masing 75 kg.

Berdasarkan LHP itu, Kades Gat pada tanggal 21 Oktober 2017 lalu, mengundang 10 penerima Raskin tersebut. Mereka diundang untuk menerima Raskin hasil temuan Inspektorat.

Dalam suratnya bernomor Pem.023/198/W/X/2017 itu, Kades Gat mengaku bertanggung jawab mengembalikan Raskin hasil temuan Inspektorat itu.

Surat ancaman Kades Waling kepada 9 orang penerima Raskin

Namun, pernyataan kesanggupan Kades Gat itu ditolak penerima Raskin, kecuali oleh Petrus Hadus. Sedangkan, 9 penerima Raskin lainnya tidak mau terima dan meminta kades mengembalikannya ke kas negara.

“Karena kami tidak mau terima, makanya kami dipanggil hari ini. Di sana tadi, kami ditanya polisi kenapa tidak terima, kami bilang biar kembali ke kas negara saja,” ujar Matias Babo kepada VoxNtt.com, Kamis (2/11/2017).

“Kami takut kalau terima, kami akan disalahkan dan bisa jadi proses hukum atas kepala desa tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticlePeserta Pemutakhiran Data di Nagekeo Kecewa
Next Article Aparat Desa di Insana Barat Diberi Pelatihan Pengembangan Media Komunitas

Related Posts

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.