Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Tolak Revisi UU MD3, GMNI Makassar Geruduk DPRD Sulsel
NASIONAL

Tolak Revisi UU MD3, GMNI Makassar Geruduk DPRD Sulsel

By Redaksi6 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota GMNI Makassar saat mendatangi DPRD Sulsel
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Makassar, Vox NTT- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Makassar menggeruduk Kantor DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (05/03/2018).

Organisasi mahasiswa nasional itu menggelar demonstrasi menolak UU MD3 yang baru saja disahkan di DPR RI.

Pasalnya, dalam UU tersebut terdapat pasal yang diangggap krusial bagi keberadaan aktivis pengontrol pemerintah.

Adrian J. Gomes, salah satu orator dari DPC GMNI Makassar menyatakan, menolak dengan keras pasal-pasal yang mengarah kepada anti terhadap DPR.

Pasal – pasal yang dimaksud kata Adrian yaitu:

Pasal 73: yang meminta ketentuan panggil paksa terhadap seseorang atau lembaga, dengan bantuan Polri yang mengabaikan panggilan DPR.

Pasal 122 huruf (k): yang intinya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memperkarakan, mempidanakan, atau melakukan langkah lain kepada siapapun yang dianggap merendahkan harkat martabat lembaga DPR ataupun anggotanya.

Pasal 245: bahwa pemeriksaan anggota DPR harus melalui mekanisme di MKD dan mendapat izin dari presiden. Kecuali, pada kasus khusus seperti operasi tangkap tangan.

Menurut DPC GMNI Makassar, aturan tersebut akan membuat Anggota DPR semakin anti-kritik sekaligus kebal hukum. Itu juga menjadikan rakyat sebagai pemegang sah kekuasaan negara hanya sebagai alat “permainan” oleh para pemegang mandat.

“Di mana belum tentu seluruh anggota DPR betul – betul mewakili rakyat dan tidak sedikit yang bekerja hanya untuk kepentingan modal tertentu,” ujar Adrian.

“Karena itu kami menuntut agar menandatangi surat persetujuan penolakan RUU MD3 mewakili Rakyat , dan di teruskan ke DPR RI”

Lebih lanjut kata Adrian, jika DPR belum menandatangani surat penolakan itu, maka akan ada aksi jilid dua dengan jumlah massa yang sangat banyak di lokasi yang sama.

“Untuk mengkawal revisi UU MD3”

GMNI Makassar juga mendesak presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perpu penggantian RUU MD3.

“DPC GMNI Makassar mengkawal isu nasional ini sampai presiden mengeluarkan perpu,” tutup Adrian.

KR: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai makassar
Previous ArticleCaplok Wilayah, Usulan Pemekaran Desa Sangan Kalo Ditolak
Next Article Inilah Daftar Guru-Guru Korban Keputusan Sepihak Kadis PK Matim

Related Posts

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026
Terkini

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.