Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»32 Desa di Matim Terancam Tidak Terima Dana Desa Tahap I Tahun 2018
HEADLINE

32 Desa di Matim Terancam Tidak Terima Dana Desa Tahap I Tahun 2018

By Redaksi5 Mei 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt.Kadis PMD Matim, Thbias Suman (Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa (DD) tahun 2017, 32 Desa di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) teramcam tidak dapat alokasi DD tahap pertama tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Manggarai Timur, Thoby Suman menyampaikan hal itu kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/5/2018).

Dia menjelaskan, untuk mencairkan DD tahun ini masing-masing desa harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi DD pada tahun dan tahap sebelumnya.

“Pada pencairan tahap pertama tahun tahun 2018 sebanyak 32 belum menyerahkan LPJ pada tahap terakhir di tahun 2017. Sehingga belum bisa diproses oleh dinas.  Kita juga sudah meminta pendamping desanya agar bisa membantu desa untuk segera menyelesaiakan LPJ tahun 2017,” Ungkap Suman.

Baca: ADD Tidak Cair, Lima Bulan Kades di Matim Belum Terima Gaji

Sementara itu terdapat 89 desa yang kini sudah melakukan pencairan dan sebagiannya lagi sedang dalam proses pengajuan.

Menurut dia (Suman), Pencairan DD tahap pertama tahun ini hanya 20 persen dari total yang nanti diterima masing-masing Desa sesuai regulasi yang ada.

Kepada desa yang belum menyerahkan LPJ, pihaknya telah menyurati para camat agar mengintruksikan kepala desa di wilayahnya untuk secepatnya menyelesaikan LPJ sehingga dana bias dicairkan.

Dia melanjutkan, belum dicairnya dana desa akan menghambat  semua proses pembangunan di Desa. Dia pun menyarankan agar sebelum akhir tahun, LPJ harus sudah dibuat sehingga tidak menghambat proses pencairan.

Sekedar untuk diketahui jumlah DD untuk Kabupaten Matim tahun 2018 adalah Rp.160.856.109.000, yang sudah dicairkan senilai Rp. 17.850.521.000 dialokasikan ke 89 Desa yang sudah memenuhi syarat administrasi.

Dari jumlah yang ada, Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba mendapatkan alokasi paling besar yakni Rp. 1.198.200.100 dan yang terendah adalah Desa Bangka Pau, Kecamatan poco Ranaka senilai Rp. 752.503.800.

Berikut, adalah desa-desa yang belum menyelesaikan LPJ tahap I dan tahap II tahun 2017:

Kecamatan Borong:

Nanga Labang

Benteng Riwu

Rana masak

Benteng Raja

Golo Lalong

Poco Ri’I

Waling

Compang Tenda

 

Kecamatan Poco Ranaka:

Golo Lobos

 

Kecamatan Sambi Rampas:

Nanga Mbaur

Nanga Mbaling

 

Kecamatan Elar:

Rana Kulan

Sisir

Compang Teo

 

Kecamatan Kota Komba:

Golo Tolang

Pong Ruan

Rana Mbata

Mokel morid

Watu Pari

 

Kecamatan Rana Mese:

Desa Bea Ngencung

Torok Golo

Golo Ros

Sano Lokom

Bangka Kempo

Lalang (Spj tahap 1 dan 2)

Compang kempo.

 

Kecamatan Poco Ranaka Timur:

Desa Watu Arus

Bangka Arus

enteng Wunis

 

Kecamatan Elar Selatan:

Sangan kalo

Golo Linus

Benteng Pau

 

Penulis: Nansi Taris

Editor: Boni J

Manggarai Timur
Previous ArticleDalam Waktu Dekat BK DPRD TTS Panggil 3 Anggota DPRD
Next Article Dinas PUPR Ende Mulai Membuka Jalan di Daerah Terisolir

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.