Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kejari TTS: Jika tidak ditemukan dua alat bukti, kasus dana konsumsi bakal di-SP3-kan
Regional NTT

Kejari TTS: Jika tidak ditemukan dua alat bukti, kasus dana konsumsi bakal di-SP3-kan

By Redaksi28 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com – Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH menyatakan jika tidak alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana konsumsi di Setda Kabupaten TTS maka pihaknya akan mengesampingkan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Namun  jika ditemukan dua alat bukti maka kasus tersebut akan dinaikan dengan menetapkan tersangka yang didahului proses gelar perkara.

Hal tersebut disampaikan Kejari Oscar dihadap anggota Forum Solidaritas dan Transparansi (Fortran) TTS dalam audiens yang berlangsung di kantor Kejari TTS, Senin (28/11).

Untuk sementara kata Kejari Oscar, penyidik sedang menunggu keterangan ahli dari BPK NTT yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS pada 2014 lalu.

“Jika dalam keterangan ahli dari BPK berdasarkan perhitungannya tidak ditemukan adanya kerugian negara, maka kita akan terbitkan SP3. Namun sebaliknya berdasarkan keterang ahli dari BPK berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara, maka kita akan tingkatkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan tersebut yang didahului dengan gelar perkara,” tegas Kejari Oscar.

Memang dalam penyelidikan kasus tersebut kata Kejari Oscar, penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum sehingga pihak telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten TTS Drs. Salmun Tabun,M.Si.

Kejari Oscar secara tegas mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.Semua yang dihadirkan oleh penyidik dalam pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi.

Penetapan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tersebut akan ditentukan setelah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (HKN) yang dikeluarkan oleh saksi ahli dari BPK NTT berdasarkan perhitungan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara. (Paul/VoN)

Foto Feature: Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH berose bersama anggota FORTRANS TTS usai audiens, Senin (28/11) di Kantor Kejari SoE

 

TTS
Previous ArticleSeruan Bersama Tokoh dan Masyarakat Untuk Merawat Kemajemukan NKRI
Next Article Fortrans Soroti Dugaan Korupsi Dana Konsumsi yang Menyeret Sekda TTS

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.