Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PT. PKGD Gugat PT. GIN di PTUN Kupang
NTT NEWS

PT. PKGD Gugat PT. GIN di PTUN Kupang

By Redaksi28 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum PT. PKGD, Adi Sutrisno Simanjuntak (Kanan) Saat Memberikan keterangan Pers di Kupang, Selasa 27 November 2018 (Foto: Tarsi Salmon/ Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) ajukan gugatan PT. Garam Indo Nasional (GIN)  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penerbitan ijin usaha industri.

PKGD merupakan perusahaan yang mengakuisisi Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Gunda Ganda Semesta (PGGS) untuk membuka tambak garam dan pabrik garam di wilayah Kabupaten Kupang, namun masih terkendala ijin usaha industri.

Tim kuasa hukum PT. PKGD, Adi Sutrisno Simanjuntak mengatakan,  gugatan ini merupakan mengupayakan hukum terbaru yang diajukan PT. PKGD.

“Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang didaftarkan ini memperoleh putusan seadil-adilnya dan dapat mengungkap kebenaran yang sebenar-benarnya sesuai perundang-undangan di Indonesia. Gugatan PTUN itu sudah kami daftarkan, dan sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan,” kata Simanjuntak saat Jumpa Pers di Kupang, Selasa (27/11/2018).

Ia  juga menyesesalkan atas sikap PT. GIN yang menyatakan telah menang di PTUN Kupang, dan mengklaim telah miliki ijin usaha sesuai prosedur.

“kami minta untuk dibuktikan,” ungkap Simanjuntak.

Simanjuntak meminta kepada semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana yang bisa menimbulkan kekisruhan baru.

“Satu dua minggu lalu suasana sudah kondusif. Jadi jangan perkeruh suasana lagi,” tegasnya.

Menurut Simanjuntak,  putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena PT. PKGD masih mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Oleh karena itu tidak tepat dan tidak cermat apabila pihak terguggat dan Penggugat intervensi, mengklaim kemenangn secara sepihak,” katanya.

Ia menambahkan,  putusan PTUN tidak menyebutkan siapa yang benar dan siapa yang kalah, tetapi hanya menyebutkan obyek sengketa gugatan tata usaha negara yang didaftarkan masih bersifat sementara atau belum final.

“Dengan demikian, majelis hakim berpendapat ‘obyek sengketa masih bersifat sementara dan belum bersifat final. Maka, pokok perkara gugatan tidak perlu diperiksa lagi,” tutup Simanjuntak.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor : Boni J

Kota Kupang PT GIN PT PKGD
Previous ArticleDiduga Palsukan Identitas Istrinya, Handoko Jual Harta Benda
Next Article Marsel Ahang Duga Osi Gandut Terima Suap dari PT Pertamina

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.