Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Lagi, Pelaku Pencurian Laptop, Hp, dan Motor Dibekuk Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Lagi, Pelaku Pencurian Laptop, Hp, dan Motor Dibekuk Polisi

By Redaksi1 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Tim Aparat Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, berhasil menangkap dua pelaku pencurian Leptop, HP, dan Motor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku itu berinisial JD (15) dan DB (17).

Kapolsek Oebobo, AKP Yulius Lau melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara kepada wartawan, Jumat (30/11/2018) kemarin mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan laporan polisi atas kasus itu.

“Kamis (26/11/2018), telah datang melapor kasus pencurian barang elektronik sebuah hendphone Samsung J7 Prime di kost nya. Pelapor bernama Haris Hiba, warga RT 23/RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo,” kata Kanit Komang.

Baca:

  • Polsek Kelapa Lima Bekuk Komplotan Pelajar Pencuri Emas
  • Polsek Kelapa Lima Bekuk Pelaku Curanmor di Kampus Undana dan Ukris

Ia mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan menggunakan sepeda motor ke tempat kejadian.

“Tersangka berinisial JD (15), masuk melalui pintu kamar korban yang tidak dikunci, sedangkan tersangka berinisial DB (17), menungu di luar untuk memantau,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Komang, Tim Buser Polsek Oebobo melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, Haris Bani mengalami kerugian sekitar Rp 3. 450.000.

Namun, usai penyelidikan, Tim Buser Polsek Oebobo mengetahui bahwa tersangka JD dan DB masih di bawah umur.

“Tersangka DB alias Aldo sudah ditahan di Polsek Oebobo, sedangkan tersangka JD masih dirawat di RSB Titus Uly karena masih menunggu operasi,” jelas Komang.

Ia mengatakan, tersangka JD masih dirawat di RSB karena dihakimi oleh massa di wilayah Bimoku Kelurahan Lasiana, karena kedapatan melakukan pencurian dan berhasil diamankan oleh Tim Buser Polres Kupang Kota.

“Hasil penyelidikan, kedua tersangka biasa melakukan aksi pencurian di hampir sebagian wilayah Kecamatan Oebobo, Kecamatan Kelapa Lima, dan wilayah Kabupaten Kupang,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari hasil pengembangan laporan polisi di Polsek Oebobo, masing-masing satu unit handphone J7 Prime.

Setelah dikembangkan lagi oleh penyidik kata dia, diamankan barang bukti lainnya.

“itu berupa 1 buah notebook merk Toshiba, 1 buah notebook merk acer, 1 buah Hand Phone merk Samsung J 1, 1 buah Hand Phone merk Asus, 1 buah Hand Phone merk Samsung Young dan 1 buah Power Bank, barang-barang tersebut diamankan oleh Polres Kupang Kota berdasarkan laporan yang ditanganinya,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang HUKUM pidana (KUHP) dengan ancaman hukumam maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

“Karena tersangka masih di bawah umur, kita pakai diversi. Tapi pasal yang ditetapkan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Komang.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Curanmor Kupang Kota Kupang
Previous ArticleAudit Proyek Pasar Ruteng, Kejari Manggarai Ragukan Kemampuan Tim Teknik Unflor
Next Article Diana dan Sang Sabda

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.